Tantangan baru yang muncul misalnya ancaman stress pada anak, pendidikan yang kurang efektif, bahkan isu kekerasan terhadap anak
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan pandemi COVID-19 merupakan salah satu tantangan nyata dalam upaya pemenuhan hak anak dan pelindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak.

"Bencana nonalam ini memberikan dampak masif bagi berbagai aspek kehidupan, termasuk anak-anak," kata Bintang dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang diliput secara virtual di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 kepada anak-anak, antara lain melalui kebijakan untuk belajar dari rumah dan imbauan untuk tetap di rumah.

Namun, katanya, tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan anak yang lebih banyak dilakukan di rumah menyebabkan rutinitas sehari-hari anak menjadi berubah dan menyebabkan tantangan baru yang muncul.

"Tantangan baru yang muncul misalnya ancaman stress pada anak, pendidikan yang kurang efektif, bahkan isu kekerasan terhadap anak," katanya.

Di sisi lain, 30 tahun setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak, harus diakui sudah ada beberapa kemajuan yang berhasil dicapai dalam upaya pemenuhan hak anak dan pelindungan anak.

Namun, ia mengatakan perjuangan dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak bukan berarti telah selesai. Perkembangan masyarakat yang dinamis memunculkan berbagai tantangan baik secara nasional maupun global.

"Berbagai tantangan yang membawa berbagai isu baru dalam pelindungan anak, perlu kita selesaikan secara efektif, efisien, dan melalui berbagai cara yang inovatif," kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Menteri mengatakan Konvensi Hak Anak telah menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam melewati berbagai krisis baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal-hal lain.

Konvensi Hak Anak disahkan oleh negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, yang kemudian setiap tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.

Pemerintah Indonesia ikut menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990 yang kemudian meratifikasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada 5 September 1990. 

Baca juga: Menteri PPPA: Hari Anak Sedunia momentum penuhi hak anak

Baca juga: Kak Seto prihatin pada jumlah kematian anak akibat COVID-19

Baca juga: KPPPA: Peran daerah dalam pelindungan anak perlu diperkuat

Baca juga: KPPPA: Pelindungan anak tanggung jawab bersama


 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020