tetap dibuka tapi sifatnya terbatas
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap membuka layanan publik untuk perkara hukum mendesak selama masa penutupan sementara karena adanya pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka tapi sifatnya terbatas, hanya untuk untuk layanan publik yang mendesak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Surhano menyebutkan, penutupan sementara layanan pengadilan terhitung mulai Senin (23/11) selama lima hari sampai dengan Jumat (27/11).

Jumat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melayani persidangan tetap terbatas hanya untuk perkara mendesak yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang.

"Untuk persidangan yang sifatnya tidak mendesak, kita tunda sampai sterilisasi selesai dilakukan," kata Suharno.

Ia menjelaskan, penutupan ini dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya kasus pegawai terpapar COVID-19.

Kasus konfirmasi positif pertama terkonfirmasi dari sopir pribadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 November 2020.

"Tangggal 2 November dia off tidak masuk kerja, tanggal 3 November dikabarkan masuk rumah sakit, lalu dilakukan prosedur cek kesehatan, tanggal 9 November dinyatakan positif COVID-19," kata Suharno.

Saat sang supir dinyatakan positif, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) lalu melakukan isolasi mandiri. Selama itu, aktivitas layanan masih berjalan normal dengan protokol kesehatan ketat.

Pada 19 November, lanjut Suharno, sopir tersebut telah meninggal dunia.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan tes uji usap kepada seluruh karyawan, guna memutus mata rantai penularan.

"Hasil uji usap yang baru dilakukan hari ini, ternyata ada tiga orang berstatus ASN positif COVID-19," ungkap Suharno.

Suharno menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan upaya antisipasi penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di persidangan.

Secara berkala juga dilaksanakan tes cepat kepada seluruh pegawai yang jumlahnya mencapai 100 orang.

"Selain tes berkala yang kita adakan, pegawai ada juga yang secara mandiri melaksanakan rapid, karena kondisi kita kan rentan ya, jadi ada yang rapid mandiri, itu rutin," katanya.

Suharno menambahkan, selama di "lockdown" Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap membuka layanan publik untuk perkara yang mendesak.

Layanan publik yang dimaksud, seperti surat keterangan, pelimpahan perkara, dan permohonan lainnya.

Untuk pendaftaran perkara dilakukan secara terbatas secara daring lewat layanan pendaftaran perkara secara elektronik (e-court).

"Untuk persidangan yang sifatnya mendesak kita lakukan secara virtual. Selama ditutup, ASN tetap bekerja dari rumah," kata Suharno.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tutup tujuh hari imbas COVID-19

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020