Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya menahan lima pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dalam kasus korupsi perpajakan di PT Putra Mapan yang nilainya ratusan juta rupiah.

"Kami sudah menahan lima tersangka PNS pajak, lalu kami menangkap tiga lagi konsultan pajak pada 1 Mei, sehingga tersangka konsultan pajak hingga 2 Mei berjumlah 13 orang. Bila ditambahkan dengan lima tersangka PNS pajak menjadi 18 tersangka," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Mapolwiltabes Surabaya, Minggu.

Awalnya, katanya, pihaknya menangkap tiga PNS pajak pada 18 April, kemudian dikembangkan dengan menangkap satu PNS pajak pada 20 April dan satu lagi pada 26 April. Kelimanya sudah ditahan.

"Tiga PNS pajak yang ditangkap pada 18 April adalah Suhertanto alias Tanto bin Sunarto (33), Jalan Bratang Gede, Surabaya yang menjadi juru sita sejak tahun 2002," katanya.

Selanjutnya, Edwin SE MM (41), Perumahan Marga Kencana Selatan, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Jalan Sidosermo Indah, Surabaya. Dia menjadi Kasi Penagihan KPP Pratama Surabaya, Rungkut.

Selain itu, Dino Arnanto SH (42), Jalan Medokan Asri Barat I, Surabaya yang menjadi `operator consule` KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

"Tersangka Edwin memiliki posisi tertinggi. Dia berperan mengambil dokumen dalam arsip perpajakan untuk dihilangkan, sehingga wajib pajak yang namanya terhapus akan tidak kena tagihan pajak lagi. Dia melanggar pasal UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Untuk PNS pajak yang ditangkap pada April adalah Amirul Yusuf Suharto bin Supangat HS (35), Jalan Menur Pumpungan III, Surabaya yang menjabat PHL (petugas penyimpan dokumen) Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Rungkut pada tahun 2002-2009.

"Yang paling akhir kami tangkap pada 26 April adalah Mohammad Ishak Hariyanto SE (31) yang beralamat di Jalan Perum Griya Pesona Asri M, Surabaya yang merupakan `account representatif` di KPP Pratama Surabaya Sawahan," katanya.

Ditanya modus korupsi perpajakan yang dilakukan Edwin dkk, ia mengatakan Edwin menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp250 juta yang seharusnya untuk utang pajak, namun digunakan kepentingan pribadi.

"Caranya Edwin dengan menghapus arsip dengan memerintahkan Suhartanto untuk mengambil dokumen pada Amirul Yusuf dan data-data akhirnya diubah oleh Dino Arnato," katanya, didampingi Kanit Tipikor AKP Drs Efendi Lubis.

Dalam gelar perkara itu, Polwiltabes Surabaya juga mengungkapkan tiga tersangka baru dari kalangan konsultan pajak.

Ketiganya adalah Sudarmono (43) warga Dusun Urangagung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo; Erni Rusdiana (34) warga Perum Magersari Permai, Sidoarjo; dan Herman Susilo (33) warga Jalan Mutiara, Driyorejo, Gresik.

"Ketiga tersangka terbukti memalsukan surat setoran pajak (SSP) yang seharusnya dibayarkan ke bank, sehingga kerugian yang diderita wajib pajak mencapai ratusan juta rupiah," kata Anom Wibowo.

Sebelumnya, 10 tersangka kasus pemalsuan surat setoran pajak (SSP) yang sudah ditangkap polisi adalah tujuh staf kantor konsultan pajak Agustri Junaidi, yakni Fat (45), IR (28), MM (33), Gat (42), Her (26), TS (37), dan MS (35).

Tiga orang lainnya, yakni Suhertanto (33) menjabat kepala seksi di Kanwil DJP Jatim I, Siswanto, dan Enang Yahyo Untoro (38), keduanya bekas petugas kebersihan di Kanwil DJP Jatim I.

"Jadi, Suhertanto yang merupakan juru sita itu dikenai dua pasal yakni penggelapan pajak dan tindak pidana korupsi pemalsuan surat setoran pajak (SSP)," katanya, didampingi penyidik Pidana Umum AKP Arbaridi Jumhur.

Namun, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Ken Dwi Jugiastiadi, menyatakan, kasus yang ditangani Polwiltabes Surabaya tersebut bukan merupakan tindak kejahatan perpajakan, melainkan tindak pidana umum.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010