Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan akan melindungi Indonesia.

"Alih-alih dituduh sebagai regulasi pesanan asing, rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini seharusnya dipandang sebagai salah satu upaya nyata Kementerian Kesehatan untuk melindungi segenap warga Indonesia, termasuk anak-anak," kata Ketua Komisi Nasional Perlidnungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Seto memaparkan, RPP tersebut murni berisi perlindungan rakyat dari dampak buruk rokok di mana di dalamnya tertuang aturan tentang pelabelan peringatan kesehatan bergambar.

Selain itu, lanjutnya, di dalam RPP tersebut juga berisi aturan lainnya yang melindungi seperti kawasan tanpa rokok (KTR), serta iklan, promosi, dan sponsor rokok.

"Apabila RPP ini dituding sebagai regulasi yang akan mematikan industri rokok, maka pernyataan itu hanya merupakan alasan dan sama sekali tidak terbukti," katanya.

Komnas PA juga menyatakan, aksi yang dilakukan dalam konser Kelly Clarkson di Jakarta, Kamis (29/4), yang akhirnya tidak menggunakan sponsor dari salah satu perusahaan rokok harus ditiru oleh banyak pihak.

Aksi tersebut, serta aksi serupa dalam konser Alicia Keys pada 2008, kata dia, seharusnya dijadikan sinyal bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah peraturan yang melindungi anak-anak dan remaja dari berbagai cara industri rokok untuk menjadikan mereka sebagai perokok pemula.

"Sepatutnyalah aksi ini menjadi cambuk bagi pemerintah Indonesia untuk berani melawan hegemoni industri rokok dengan sesegera mungkin mensahkan RPP tengan Pengamanan Produk Tembakan sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan," katanya.(M040/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010