Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, membantah menerima dana Rp1,45 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Terhadap pemberitaan yang mengatakan bahwa saya telah menerima travellers cheque sebesar Rp1,45 miliar adalah tidak benar," kata Panda kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Panda menegaskan, dirinya tidak bernah menerima satu pun cek apalagi hingga mencairkannya.

Ia juga membantah telah menyerahkan cek sebesar Rp200 juta masing-masing kepada anggota DPR Sukardjo Hardjosoewirjo dan Emir Moeis.

Ia memaparkan, kedua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan staf Panda Nababan sendiri, Binsar, menyatakan tidak pernah melihat dirinya menyerahkan cek kepada Emir Moeis.

"Tjahjo Kumolo di persidangan secara tegas menyampaikan tidak pernah menunjuk saya sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Gultom," katanya.

Terkait dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod yang merupakan mantan bendahara Fraksi PDIP, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kapasitas untuk memerintah terdakwa karena satu level dalam kedudukan sebagai unsur pimpjnan PDIP di DPR RI.

Sebelumnya, Dudhie menyatakan diperintah oleh Panda Nababan untuk mengambil "titipan" di Restoran Bebek Bali dan kemudian menyuruh untuk membagi-bagikannya kepada para anggota dari Komisi Keuangan Fraksi PDIP DPR RI.

(T.M040/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010