Masyarakat perlu diyakinkan bahwa mereka aman akan bahaya COVID-19 ketika datangi TPS karena sudah diatur dengan baik oleh KPU dan diawasi oleh bawaslu.
Jayapura (ANTARA) - Pelaksanaan pilkada serentak makin dekat. Penyeleggara terus berupaya agar pesta demokrasi kali ini aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini memiliki tantangan tersendiri, pademi virus corona harus diwaspadai agar momentum akbar ini tidak menjadi kluster baru. Tiap daerah di Tanah Air, penyelenggara bekerja keras agar pemilih tidak terpapar COVID-19.

Komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilu (bawaslu),  baik ditingkat provinsi maupun kabupaten bekerja ekstra. Menjelang 9 Desember 2020, displin protokol kesehatan COVID-19 harus diterapkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap TPS diwajibkan menyediakan wadah untuk mencuci tangan, menyediakan sabun, dan hand sanitizer untuk pemilih yang datang untuk menyalurkan hak suaranya. TPS juga harus steril, disemprot dengan cairan disinfektan. Pemilih harus menjauhi kerumunan dan memakai masker serta sarung tangan sekali pakai.

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus memakai alat pelindung diri (APD) standar. Beberapa penyelenggara pilkada serentak di Papua telah berupaya melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pencoblosan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke berupaya merekrut sebanyak 489 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Pengawas yang direkrut sebanyak 489 sesuai dengan TPS di kabupaten itu. Salah satu tugas pokok pengawas adalah memastikan TPS memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.

"Yang menjadi pokok pengawasan, termasuk salah satunya adalah memenuhi standar protokol kesehatan di TPS yang diawasi," kata anggota Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethol.

Dalam pengawasan, apabila ada satu TPS yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan, pengawas akan memperingati KPPS terkait dengan apa yang menjadi kelengkapan dan prosedur penanganan dan pencegahan COVID-19.

Masing-masing TPS yang ada, harus memiliki tempat cuci tangan, kemudian alat pengukur suhu tubuh. Prosedur penanganan dan pencegahan COVID-19 itu harus terpenuhi di masing-masing TPS.

Upaya yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat. Bawaslu Asmat terus berupaya agar kota di atas rawa itu menerapkan standar protokol kesehatan di setiap TPS yang ada. Meski TPS di wilayahnya agak sulit lantaran tak ada daratan, kata anggota Bawaslu Asmat Hasan Haruna, protokol kesehatan harus diterapkan.

Terkait dengan protokol kesehatan, Bawaslu Asmat menggelar bimbingan teknis kepada pengawas TPS untuk memastikan penerapan standar protokol kesehatan COVID-19. Bawaslu Asmat merekrut 305 pengawas sesuai dengan TPS di kabupaten tersebut.

"Jadi, di luar tempat pemungutan suara itu harus disediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, sarung tangan sekali pakai, baik oleh petugas TPS maupun oleh pemilih," ujar Hasan Haruna yang sudah 10 tahun menetap di Asmat itu.

Setiap distrik ada panitia pengawas (panwas) terdiri atas tiga anggota, pengawas kampung di setiap TPS. Distrik yang jauh dari ibu kota kabupaten diawasi oleh panwas distrik dan pengawas kampung.

KPPS di Kabupaten Keerom juga berupaya menerapkan protokol di setiap TPS bagi pemilih yang datang untuk menyaluarkan hak suaranya. KPPS juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di TPS sebelum pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom juga menerapkan hal serupa. Ketua KPU Kabupaten Keerom Melianus M. Gobay mengatakan bahwa KPPS akan menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, yakni sarung tangan, masker, hand sanitizer, dan pelindung wajah.

"Jadi, pada pukul 07.00 WIT itu akan mengambil sumpah dan janji di lokasi tempat pemungutan suara. Sebelum pemungutan suara, akan diberikan formulir pemberitahuan C6 pemilih yang datang ke TPS," katanya.

Dalam pemberitahuan kepada pemilih, kata dia, sudah dibagi waktunya, misalnya di satu kampung itu lokasi TPS satu contoh 100 orang, berarti nomor antrean 1 sampai dengan 20 diberikan waktu sampai dengan pukul 08.00 WIT. Selanjutnya, mulai 08.00 hingga 09.00 WIT, nomor antrean 20 sampai dengan 40 . Dengan demikian, menghindari kerumunan di TPS.

Dalam 2 jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara, TPS sudah disterilkan oleh KPPS dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Setelah pencoblosan sampai tiga kali, KPPS menghentikan sementara, kemudian surat suara dilindungi, lalu dilakukan kembali penyemprotan disinfektan di TPS.

Setelah penyemprotan cairan disinfektan, pemilihan dilanjutkan lagi. Di setiap TPS yang ada, KPPS menyediakan tong air dan sabun pencuci tangan. Sebelum pemilih masuk untuk mencoblos, harus mencuci tangan dan mengukur suhu tubuhnya, kemudian anggota KPPS memberikan sarung tangan sekali pakai kepada mereka.
Suasana pelantikan dan bimbingan teknis bagi pengawas TPS di salah satu distrik, Kabupaten Asmat Papua, ANTARA/HO-Bawaslu Kabupaten Asmat)


Aman dari COVID-19

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua memastikan pencoblosan di tengah pandemi aman dari COVID-19 sehingga masyarakat Bumi Cenderawasih di 11 kabupaten penyelenggara pilkada dapat menggunakan hak suaranya. Terkait dengan itu, Bawaslu Provinsi Papua sudah melakukan pencegahan.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Ia meyakinkan masyarakat juga bahwa warga akan aman ketika memberikan suaranya ke TPS karena sudah diatur dengan baik oleh KPU dan diawasi oleh bawaslu.

Pengawasan TPS menjadi ujung tombak dan strategi utama dari bawaslu. Setelah dibentuk, bukan hanya bekerja saat pemungutan suara, melainkan bersama distrik melakukan pencegahan berkaitan aturan yang diberlakukan di TPS. Bawaslu akan memastikan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 dilakukan di setiap TPS.

Bawaslu Provinsi Papua mengimbau para pemilih untuk sama-sama menjaga disiplin protokol kesehatan ketika mendatangi TPS untuk menggunakan hak suaranya. Masyarakat pemilih tidak perlu ragu dan takut karena prosedur tetap COVID-19 sudah disiapkan di setiap TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua juga memastikan pihak penyelenggara akan menyiapkan sarung tangan sekali pakai di setiap TPS. Seluruh TPS di 11 kabupaten penyelenggara pilkada wajib menaati protokol kesehatan COVID-19.

"Entah itu daerah ada pandemi atau belum ada, yang jelas protokol kesehatan wajib dilaksanakan, sarung tangan sekali pakai ini menjadi salah satu prasyaratnya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Papua Adam Arisoi.

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay menyebutkan 377.224 petugas akan menjalani rapid test sebelum pemungutan suara, 9 Desember mendatang. Mereka yang terlibat itu mulai dari provinsi hingga KPPS di 11 kabupaten yang melaksanakan pilkada. Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan guna memastikan petugas dalam keadaan sehat.

KPU akan memastikan saat pemungutan suara, petugas yang bertugas tidak terpapar COVID-19 dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran COVID-19.

KPU Papua sudah menandatangani kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Pihaknya berharap KPU di 11 kabupaten penyelenggara pilkada juga melakukan hal yang sama sehingga saat pemungutan suara benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan.

Upaya penerapan protokol kesehatan di setiap TPS  secara ketat, diharapkan cegah penularan saat pilkada di 11 kabupaten, yakni Kabupaten Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo, dan Kabupaten Nabire.

Baca juga: Tiga srikandi bertarung pada Pilkada Palu 2020

Baca juga: Surat suara Pilkada 2020 di Belu dan Malaka hingga Senin belum tiba

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020