terus mewujudkan amanah perdamaian seperti pembagian lahan bagi mantan kombatan dan memberikan layanan reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa konflik.
Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan perkembangan implementasi MoU Helsinky kepada Tim Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM.

“Realisasi amanah perdamaian Aceh dilakukan Pemerintah Aceh melalui dua lembaga khusus, yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA),” kata Nova Iriansyah di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menerima kunjungan kerja Tim Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani di Banda Aceh.

Ia menjelaskan melalui lembaga tersebut pihaknya terus mewujudkan amanah perdamaian seperti pembagian lahan bagi mantan kombatan dan memberikan layanan reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa konflik.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh berharap pemerintah pusat tuntaskan MoU Helsinki

Ia mengatakan meskipun belum sepenuhnya terwujud, pihaknya akan terus melakukan secara bertahap.

“Yang terpenting komitmen dan goodwill kita dalam menjalankan amanah ini dapat kita laksanakan,”kata Nova.

Nova mengatakan, kebutuhan anggaran menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan secara cepat program KKR dan BRA.

Menurut dia pemanfaatan APBA tidak saja diperuntukkan kepada dua lembaga tersebut, tapi bagi sejumlah lembaga khusus lainnya di Aceh.

“Aceh memiliki beberapa lembaga khusus, operasional semua lembaga tersebut ditanggung APBA,”kata Nova.
Baca juga: Gubernur: Perdamaian kunci penting sukseskan pembangunan Aceh

Dalam kesempatan itu, Nova mengajak semua pihak untuk saling berkolaborasi mewujudkan sejumlah cita-cita bangsa demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Semua kita sudah seharusnya bekerjasama dalam melakukan pembangunan masyarakat,”kata Nova.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan beberapa persoalan. Di antaranya adalah terkait perkembangan implementasi MoU Helsinki yang dilakukan Pemerintah Aceh dan persoalan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Deputi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, mengapresiasi langkah Gubernur Aceh yang telah memberikan layanan reparasi bagi masyarakat korban pelanggaran HAM masa lalu yang direkomendasikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Baca juga: Dana otsus menjaga eksistensi perdamaian Aceh

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020