Jakarta (ANTARA) - Badan pengawas Korea Selatan, yang bertugas melindungi informasi pribadi, mendenda Facebook 6,7 miliar won atau sekitar Rp85,5 miliar, dan melakukan penyelidikan kriminal karena dugaan memberikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa persetujuan.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan, yang dibentuk pada Agustus tahun ini, mengatakan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis, mereka mendenda Facebook setelah penyelidikan menemukan bahwa informasi pribadi dari setidaknya 3,3 juta dari 18 juta pengguna Facebook di negara itu diberikan kepada operator selain Facebook tanpa sepengetahuan pengguna, mulai Mei 2012 hingga Juni 2018.

Ketika seseorang menggunakan layanan operator lain lewat log-in Facebook, informasi pribadi teman pengguna Facebook diberikan kepada operator lain tanpa persetujuan mereka, menurut komisi tersebut.

Komisi tersebut mengatakan akan merujuk pada Facebook Irlandia sebagai pihak yang harus membayar denda, juga pihak yang dituntut untuk dilakukan penyelidikan kriminal.

"Kami telah bekerja sama sebanyak mungkin selama proses penyelidikan, kami menyesal bahwa Komisi Perlindungan Informasi Pribadi telah meminta penyelidikan kriminal," kata juru bicara Facebook yang berbasis di Seoul dalam sebuah pernyataan, menolak komentar lebih lanjut karena Facebook belum sepenuhnya meninjau detail keputusan, demikian Reuters dikutip Kamis.


Baca juga: Langgar privasi, regulator AS denda Facebook lima miliar dolar AS

Baca juga: Parlemen Inggris tekan Zuckerberg untuk bersaksi soal pelanggaran Facebook

Baca juga: Filipina ingin selidiki pelanggaran data Facebook


 

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020