Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 
menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp82,5 triliun.

"RAPBD 2021 sebesar Rp82,5 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz di Jakarta, Kamis.

Anggaran sebesar Rp82,5 triliun itu terdiri atas postur pendapatan daerah sebesar Rp72,20 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp51,27 triliun, pendapatan transfer Rp17,51 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp3,42 triliun.

Selanjutnya, postur belanja daerah senilai Rp72,98 triliun. Besaran ini telah dirasionalisasi terhadap postur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer untuk dinolkan berdasarkan kesepakatan Banggar dengan jajaran eksekutif yang diwakili TAPD.

Baca juga: Smart E-budgeting digunakan dalam pembahasan APBD DKI 2021
Baca juga: PDIP harap pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 rampung pekan ini


Untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp10,29 triliun dengan Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp8,27 triliun.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2021 dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pada Jumat (27/11) rapat paripurna kembali digelar. Rapat ini beragendakan pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda APBD DKI 2021.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020