Ada persyaratan mulai dari minat permohonan pinjaman yang ditembuskan ke SMI dan Kemendagri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melakukan penandatanganan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN ke daerah bersama 19 pemerintah daerah (pemda) dengan nilai komitmen Rp9,87 triliun per 26 November 2020.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan pada pekan keempat November ini direncanakan akan ada penandatanganan untuk Provinsi Jawa Timur dan Maluku dengan komitmen Rp788,7 miliar.

“Progres dari pinjaman PEN 2020 sampai 26 November 2020 telah dilakukan penandatanganan pinjaman PEN daerah antara PT SMI dan 19 pemda dengan nilai komitmen sebesar Rp9,87 triliun,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Prima mengatakan total proyeksi komitmen untuk tahun 2020 sampai dengan pekan keempat November nanti akan ada sekitar Rp10,66 triliun dengan total proyeksi pencairan sampai 27 November 2020 sekitar Rp1,86 triliun.

Prima merinci total proyeksi komitmen pinjaman daerah untuk 2020 sebesar Rp10,66 triliun berasal dari daerah yang telah melakukan penandatanganan yaitu 10 provinsi nilainya Rp9,35 triliun, satu kota Rp60 miliar, serta 10 kabupaten Rp1,24 triliun.

Pinjaman daerah ini dapat diajukan oleh daerah yang terdampak pandemi COVID-19 serta memiliki kegiatan pemulihan ekonomi dengan menyertakan tiga program utama yaitu kesehatan, perlindungan sosial dan dukungan terhadap ekonomi di daerah itu sendiri.

Kemudian syarat lainnya adalah jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

“Penilaian pemenuhan kriteria persyaratan kita juga lihat kesesuaian antara permohonan, kebijakan PEN, dan ketentuan defisit APBD yang ini akan dilakukan oleh Kemenkeu khususnya DJPK,” jelasnya.

Prima memastikan pengajuan pinjaman daerah dalam rangka PEN untuk tahun ini akan ditutup pada minggu terakhir November 2020, sedangkan untuk tahun depan permohonan paling lambat Juli 2021.

“Ada persyaratan mulai dari minat permohonan pinjaman yang ditembuskan ke SMI dan Kemendagri. Persyaratan teknis dan permohonan pelampauan defisit jika dibutuhkan dan salinan surat pemberitahuan DPRD,” tegasnya.

Ia menjelaskan alur permohonannya adalah pinjaman dari pemda yang telah disertai dokumen dikirim ke DJPK Kemenkeu dengan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya, Kemendagri akan memberikan pertimbangan yang isinya mengenai rencana penyesuaian program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Di situ betul kita lihat apakah sesuai permintaan pinjaman dengan rencana kegiatan. Kemudian disinkronkan antara rencana kegiatan daerah dengan program prioritas pembangunan nasional,” katanya.

Setelah itu, DJPK memberikan penilaian kesesuaian dengan program PEN dan izin pelampauan defisit jika dibutuhkan sehingga kalau ada daerah yang defisitnya masih leluasa maka mereka tidak butuh izin.

“Tapi kalau defisit sudah lebih mereka minta izin untuk dilampaui,” katanya.

Selanjutnya, hal tersebut disampaikan ke PT SMI dan melalui koordinasi dengan DJPK akan dinilai aspek keuangan serta kesesuaian program yang kemudian ditentukan terkait jumlah, tenor, grace periode, suku bunga, dan sebagainya berdasarkan TOR.

“Dari situ akan dilakukan perjanjian pemberian pinjaman antara Direktur Utama PT SMI dengan kepala daerah,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu: Penempatan dana PEN di BPD mampu stimulasi ekonomi daerah
Baca juga: Menkeu: Nilai usulan pinjaman PEN daerah 2020 dan 2021 Rp52,66 triliun


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020