Kami juga ingin dapatkan feedback dari daerah melalui kegiatan serap aspirasi ini
Palembang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadwalkan kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja di Palembang yang fokus pada penataan ruang, pertanahan dan proyek strategis nasional.

Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian di Palembang, Kamis, mengatakan Kemenko Perekonomian telah menjadwalkan kegiatan serap aspirasi tersebut akan bergulir di 15 kota besar di Tanah Air, dengan fokus pembahasan yang berbeda-beda.

“Kami juga ingin dapatkan feedback dari daerah melalui kegiatan serap aspirasi ini,” katanya saat konferensi pers kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Elen, umpan balik dari pemerintah daerah (pemda), masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya penting sehingga pihaknya tahu "concern" masyarakat apakah perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan beleid anyar tersebut.

Ia mengatakan Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kalau PP-nya masih sulit maka UU Cipta Kerja tidak bakal sampai pada tujuannya,” kata dia.

Elen menekankan bahwa UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum dan menjadi panduan bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama terkait penataan ruang, pertanahan dan proyek strategis nasional.

Apalagi untuk ketiga sektor tersebut, kata dia, prosesnya lebih transparan, ringkas dan cepat seiring adanya pemanfaatan sistem elektronik yang bisa diakses oleh siapapun.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yagus Suyadi, mengatakan Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk membentuk 5 Rancangan PP sebagai dukungan terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Adapun kelima RPP tersebut, yakni RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan RPP Bank Tanah.

Selanjutnya, RPP Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

“Semua RPP tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Baca juga: Pemerintah bentuk tim independen serap aspirasi publik UU Cipta Kerja

Baca juga: Pemerintah genjot sosialisasi UU Cipta Kerja bahas aturan turunan

Baca juga: Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker

 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020