Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri memeriksa Robert Tantular dalam kasus dugaan "letter of credit" fiktif yang diduga dilakukan anggota DPR Mukhamad Misbakhun, Selasa.

Robert Tantular diperiksa di Kejaksaan Agung, karena dia sedang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, sementara kuasa hukumnya, Triyanto, menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus L/C fiktif Misbakhun.

"Karena posisi Robert Tantular ditahan di Kejagung, maka Bareskrim Mabes Polri yang datang ke sini (Kejagung)," katanya.

Penyidik yang memeriksa Robert Tantular adalah Iptu Haryoto dan AKBP Totok Budianto.

Triyanto mengaku sudah mengonfirmasi Robert Tantular apakah mengenal sosok Misbakhun.

"Ternyata klien saya tidak mengenalnya, bertemu pun tidak pernah. Keterlibatan Robert Tantular (dalam kasus Misbakhun) tidak ada sama sekali," katanya.

Hal senada dikatakan Robert Tantular, yang mengaku tidak pernah mengenal Misbakhun. "Tidak ada LC yang bodong, itu sengaja dipleset-plesetkan," katanya.

Wakil rakyat dari Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur itu, Misbakhun, menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan "letter of credit" (L/C) Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus itu, Misbakhun diancam pasal pemalsuan dan penggelapan dokumen. (*)

R021/AR09




Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010