Kalau ingin mengejar target partisipasi pemilih, ada kecenderungan bisa mengabaikan aturan main yang sudah ditetapkan KPU
Denpasar (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali Drs I Nyoman Wiratmaja MSi mengingatkan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020 jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan, apalagi di tengah keinginan untuk mengejar target partisipasi pemilih.

"Kalau ingin mengejar target partisipasi pemilih, ada kecenderungan bisa mengabaikan aturan main yang sudah ditetapkan KPU," kata Wiratmaja di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 di Bali yang ditargetkan sebesar 85 persen itu sangat ambisius karena berbekal kebanggaan capaian partisipasi pemilih dalam Pileg dan Pilpres 2019 yang sudah di atas 80 persen.

"Namun, teknis-nya di lapangan (TPS-red), nggak bisa mengatur pemilih yang datang. Bahkan persoalan yang paling serius itu terkait kemauan pemilih untuk mau datang ke TPS di tengah kondisi pandemi saat ini," ucap-nya.

Baca juga: KPU Bali optimistis capai target partisipasi pemilih di Pilkada 2020

Baca juga: KPU Bali tak ingin calon lawan kotak kosong di Pilkada 2020


KPU dengan jajaran-nya, lanjut dia, memang sudah merencanakan akan mengatur jam kedatangan pemilih ke TPS. "Tetapi apakah ada konsekuensi yang didapatkan pemilih jika mereka datang bersamaan di luar jam yang sudah diatur," ujarnya mempertanyakan.

Wiratmaja mengatakan ketika pemilih tidak diatur waktunya saja akan berpikir untuk datang ke TPS karena alasan kesehatan, apalagi kalau ditambah dengan aturan jam kehadiran untuk memilih.

"Secara aturan yang disiapkan KPU memang sudah ideal dan itu pun harus konsisten dilaksanakan. Tetapi untuk praktiknya saat hari pemungutan suara tidaklah mudah," ucap-nya.

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan ketegasan dari KPPS maupun petugas keamanan di TPS dalam menegakkan regulasi yang ada, maupun kepatuhan terkait protokol kesehatan.

"Jangan sampai biar KPU dikatakan berprestasi mencapai target partisipasi pemilih, lalu melanggar aturan main yang sudah ditetapkan," kata Wiratmaja yang kerap didapuk menjadi pembicara seminar itu.

Dia melihat bisa saja ada pemilih yang datangnya dalam waktu hampir bersamaan di saat pukul 12.00 WITA sehingga akhirnya menimbulkan kerumunan di TPS, sementara pemungutan suara harus sudah ditutup pukul 13.00 WITA.

Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Jembrana.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Baca juga: Ombudsman bertemu inspektur se-Bali pastikan netralitas ASN di Pilkada

Baca juga: Potensi sengketa Pilkada 2020 enam kabupaten di Bali

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020