Pandeglang (ANTARA News) - Mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah membantah telah memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Munaf untuk melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD setempat periode 2004-2009.

Bantahan itu disampaikan Dimyati dalam repliknya, yang dibacakannya sendiri pada persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan manjelis hakim yang diketuai Sapri, Rabu.

"Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengambil uang dari Bank Jabar-Banten sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan pada anggota DPRD, atau melakukan penyuapan," katanya.

Ia juga menuduh, keterangan para saksi yang mengaku menerima uang dari Wadudi Nurhasan, waktu itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang, yang merupakan titipan dari Dimyati, sangat kental muatan politisnya.

Usai sidang, Dimyati kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Abdul Munaf mengambil uang dari Bank Jabar dan memberikan pada Wadudi untuk dibagikan pada anggota DPRD.

"Semua keterangan itu kental muatan politisnya, yang pasti saya tidak pernah terlibat penyuapan, dan masalah proses persidangan saya serahkan pada majelis hakim," kata Dimyati yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI itu.

Dimyati Natakusumah yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 senilai Rp1,5 miliar terkait pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan asal daerah pemilihan Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Lebak itu, diduga telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Pandeglang yang nilainya bervariasi, dengan total jumlah yang diberikan sebesar Rp1,5 miliar.

Penyuapan tersebut dilakukan Dimyati dengan tujuan agar para anggota DPRD Pandeglang mengeluarkan surat persetujuan pinjaman Pemkab Pendeglang kepada Bank Jabar-Banten cabang Pandeglang senilai Rp200 miliar pada tahun 2006.

Berdasarkan keterangan di persidangan, uang untuk penyuapan sebesar Rp1,5 miliar diambil dari dana penyertaan modal yang ada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang.

Beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya, mengaku menerima uang dari Dimyati yang diserahkan mantan Wakil DPRD Wadudi Nurhasan.

Pada persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ery S Harahap mengajukan tuntutan agar Dimyati dihukum dua tahun enam bulan (2,5 tahun) karena diduga telah melakukan penyupan terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 guna melancarkan pinjaman daerah pada Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar.

Dalam tuntutannya JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, JPU meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU No.18 tahun 1999. (*)

S031/R010

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010