Potensi pemungutan suara ulang itu bisa terjadi karena kesalahan teknis
Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengingatkan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pilkada bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sangat memungkinkan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), mengingat pilkada dalam situasi pandemi COVID-19.

"Potensi pemungutan suara ulang itu bisa terjadi karena kesalahan teknis, misal ada pemilih datang menggunakan masker dan wajahnya tidak terlihat atau dikenali, Namun dia tak terdaftar di DPT, tapi yang bersangkutan tetap bisa memilih tanpa membawa pemberitahuan dan KTP,” kata Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto pada sosialisasi pengawasan pungut hitung suara, di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan para partai politik (parpol), pasangan calon, dan liasion officer (LO) peserta pilkada.

Menurut Imam Sutanto, para petugas baik KPPS maupun saksi partai harus lebih jeli melihat kondisi di lapangan.

"Jangan sampai karena adanya kesalahan, menyebabkan terjadi sengketa pemilu, hingga pelaksanaan penghitungan atau pun pemungutan suara ulang," ujarnya lagi.
Baca juga: Terkait COVID-19, KPU Samarinda tunda tahapan Pilkada 2020
 

Imam menjelaskan penting disampaikan kepada saksi, karena harus tahu proses pemungutan dan penghitungan surat suara saat hari H dan mesti sesuai aturan.

Imam memberi contoh, misalnya ada potensi yang mungkin tidak diketahui oleh saksi, yakni pemungutan suara ulang.

Syarat-syarat diselenggarakannya pemungutan suara ulang, yakni ada keadaan kotak surat suara dibuka tidak pada prosedurnya.

Lalu ada pemilih yang tak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tetap diizinkan memilih. Bisa pula ada yang memilih lebih dari sekali di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

"Itu berpotensi pemungutan suara ulang. Makanya, kami infokan supaya hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan ke calon saksi nanti,” kata Imam.

Imam menyebutkan bahwa potensi terjadinya pemungutan suara ulang bisa ada seandainya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak paham tata cara melakukan pemungutan dengan benar.

Pemungutan suara ulang itu bukan hal baru. Pernah beberapa kali terjadi. Salah satunya di Kecamatan Samarinda Ilir pada pemilu legislatif kemarin.

"Kehadiran dari seorang saksi sangat krusial ketika pilkada berlangsung nanti 9 Desember," katanya pula.
Baca juga: KPU Samarinda bentuk relawan demokrasi tingkatkan partisipasi pemilih

Pewarta: Arumanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020