Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memanggil dua tersangka kasus suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.

Dua tersangka, yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).

"Keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI Tahun Anggaran 2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK sebelumnya telah memeriksa dua tersangka tersebut pada Kamis (11/6). Saat itu, penyidik mengonfirmasi keduanya perihal dugaan penerimaan uang suap atas kegiatan proyek di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: Terbukti korupsi pengadaan Bakamla, pengusaha divonis 5 tahun penjara
Baca juga: KPK eksekusi Erwin Sya'af Arief ke Lapas Cipinang
Baca juga: Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi dituntut 7 tahun penjara


Diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.

Sedangkan Rahardjo pada Jumat (16/10) telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain, yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.

PT CMIT adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020