Mendesak Pemerintah agar dimasukkan ke dalam exraordinary crime
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah diminta menjadikan tindak pidana kejahatan lingkungan agar dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sama halnya dengan tindak pidana narkoba dan korupsi, agar upaya penegakan hukum lebih maksimal.

"Jadi saran saya, ke depan kita dorong, mendesak Pemerintah agar dimasukkan ke dalam exraordinary crime, sama seperti korupsi dan narkoba," kata Kasubdit IV Tipiter Dit Resktimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Mulyadi saat mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, ketika menjadi narasumber dalam pelatihan jurnalistik lingkungan bertema meliput isu lingkungan berbasis data di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh.

Menurut dia, usulan tersebut penting, mengingat kasus kejahatan lingkungan terus bertambah setiap tahunnya, sehingga membutuhkan penanganan khusus yang lebih maksimal.

Dia melanjutkan dengan dimasukkan kejahatan lingkungan tersebut menjadi exraordinary crime, maka akan ada badan khusus yang menangani kasus-kasus seperti illegal logging, perburuan satwa liar serta kejahatan lingkungan lainnya.

Sama halnya seperti tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani kasus tindak pidana narkoba.

"Jadi punya tenaga sendiri untuk menanganinya, punya anggaran yang luar biasa untuk mendukungnya, sehingga semua pelanggaran hukum yang menyangkut dengan lingkungan dapat kita tangani maksimal," katanya pula.

Pada 2019, menurut dia, Polda Aceh menangani kejahatan illegal logging sebanyak 16 kasus yang berada di jajaran polres di kabupaten/kota, dengan mengamankan tersangka 26 orang sekaligus barang bukti.

Kemudian pada 2020, lanjut dia, terdapat 44 kasus illegal logging di Aceh, dengan jumlah 69 orang tersangka. Meliputi enam kasus ditangani Dit Reskrimsus Polda Aceh dan 38 kasus dengan 38 tersangka ditangani oleh jajaran polres di kabupaten/kota.

Hal senada diutarakan Koordinator Tim Pemantauan Kerusakan Hutan Forum Konservasi Leuser (FKL) Tezar Pahlevi yang sepakat, agar Pemerintah memasukkan kejahatan lingkungan tersebut menjadi exraordinary crime.

Menurut dia, kasus illegal logging, perburuan satwa liar, dan kasus kejahatan lingkungan lainnya, tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa.

"Saya sepakat kejahatan perburuan satwa liar ini pantas disebut dengan exraordinary crime, bukan kejahatan yang biasa-biasa saja. Tentu juga dibutuhkan upaya yang luar biasa juga, tidak hanya dengan upaya yang biasa-biasa saja," kata Tezar pula.
Baca juga: 30 ton kayu olahan disita polisi di Aceh
Baca juga: Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020