Antusiasme mereka menunjukkan keseriusan untuk memahami UU Cipta Kerja yang tentu akan mempengaruhi bentuk kerja sama bisnis dan investasi di masa akan datang
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja kepada sekitar 35 asosiasi bisnis negara mitra dagang Indonesia untuk menyerap aspirasi dan masukan dalam menyusun peraturan pelaksanaan regulasi tersebut.

“Antusiasme mereka menunjukkan keseriusan untuk memahami UU Cipta Kerja yang tentu akan mempengaruhi bentuk kerja sama bisnis dan investasi di masa akan datang,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa.

Asosiasi bisnis itu di antaranya American Chambers of Commerce Indonesia, US-ASEAN Business Council, European Chamber, Indonesia-Australia Business Council, Swiss Business Hub, British Chamber of Commerce, dan ASEAN Business Advisory Council diadakan secara virtual, Senin (30/11).

Sejumlah isu penting dibahas dalam beberapa klaster UU Cipta Kerja di antaranya klaster terkait perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, dan terkait daftar prioritas investasi.

Baca juga: Menko Airlangga: RCEP membuat RI terintegrasi rantai nilai global

Terkait perpajakan meliputi penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pengecualian inbound dividen, non-objek PPh, dan penyertaan modal dalam aset tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengaturan ulang dalam sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga, penentuan subjek pajak orang pribadi.

Tak ketinggalan, penerbitan surat tagihan pajak lima tahun, pemajakan transaksi elektronik dan pencantuman Nomor Induk Kependudukan yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.

Untuk memberi kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas ketentuan Perizinan Berusaha terkait AMDAL, standar dan izin lingkungan dan uji kepatuhan lingkungan seperti diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pemerintah bentuk tim independen serap aspirasi publik UU Cipta Kerja

Menko Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja diarahkan pada perbaikan sistem perizinan agar terintegrasi dan penyederhanaan proses persetujuan lingkungan untuk meningkatkan ease of doing business, dengan tetap memenuhi syarat perlindungan lingkungan sesuai prinsip dan konsep dasar AMDAL.

Di sektor ketenagakerjaan, lanjut dia, target omnibus law ini untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, kepastian dan proteksi bagi pekerja/buruh, dan asuransi dan perlindungan hak pekerja yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, dengan mempermudah pengurusan lisensi bisnis melalui pendekatan baru berbasis risiko yakni risiko rendah, menengah dan tinggi.

Selain itu, kata dia, pemerintah merumuskan kebijakan pengaturan bidang usaha yang lebih terbuka dan prioritas dengan menetapkan Bidang Usaha Prioritas dan Bidang Usaha dengan Pengaturan.

Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atasi pengangguran

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020