kesepakatan tersebut yang akan menambah pendapatan perusahaan dan mendukung aktivitas lifting minyak dari Blok Rimau
Jakarta (ANTARA) - PT Medco E&P Indonesia melakukan penandatanganan amandemen perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Medco E&P Rimau untuk memenuhi kebutuhan gas domestik.

Penandatanganan amandemen PJBG ini dilakukan oleh Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan pada Rabu, 2 Desember 2020, disaksikan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada acara International Convention on Indonesia Upstream Oil & Gas 2020 secara virtual di Jakarta.

"Kami gembira dengan penandatanganan kesepakatan tersebut yang akan menambah pendapatan perusahaan dan mendukung aktivitas lifting minyak dari Blok Rimau," kata Ronald Gunawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Disampaikannya, amandemen PJBG ini untuk menambah total jumlah kontrak gas dari PJBG tahun 2016 sehingga secara keseluruhan mencapai sebesar 9,015 TBTU.

"Gas tersebut berasal dari sumur-sumur di Blok South Sumatra untuk mendukung aktivitas lifting minyak Blok Rimau di Sumatera Selatan," paparnya.

Dengan ditandatanganinya amandemen PJBG, lanjut dia, maka memperpanjang periode kontrak hingga 31 Desember 2027.

Penjualan gas itu akan memberikan kontribusi pendapatan kotor gabungan dari Blok South Sumatera dan Rimau sekitar 11,09 juta dolar AS, dengan pendapatan pemerintah sebesar 11,61 juta dolar AS, kontraktor 3,31 juta dolar AS, katanya.

Baca juga: Medco gandeng Kansai Electric kembangkan pembangkit listrik swasta RI
Baca juga: Medco produksi gas perdana dari Lapangan Meliwis Jawa Timur
Baca juga: Medco Energi hadapi tantangan penurunan permintaan energi

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020