JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS
Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra menjelaskan soal "action plan" yang mencantumkan sejumlah inisial termasuk pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS," kata kata Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

"Tapi semua saya komentari NO karena saya tidak begitu 'comfortable'," ungkap Djoko.

Dalam dakwaan disebutkan "action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali dengan pengajuan pembayaran 10 juta dolar AS, namun hanya disepakati Djoko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.

"Dalam makan malam 25 November 2019 antara saya, Anita dan Andi Irfan diminta biaya konsultan dan 'lawyer fee' kalau bisa dibayar 50 persen, Anita dan Andi minta bayar konsultan 50 persen," tambah Djoko.

Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual.

Baca juga: Djoko Tjandra janjikan "fee" 1 juta dolar AS untuk Anita dan Andi

Baca juga: Djoko Tjandra sebut awalnya tak ingin dibantu Pinangki


"Saya dapat proposal 'action plan' itu beberapa hari kemudian setelah 25 November, saya dapat proposal dan draf kuasa," ungkap Djoko.

Dalam dakwaan disebutkan "action" pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila "security deposit" yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Action" kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung BR yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung.

"Action" ketiga adalah pejabat Kejagung BR mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA yaitu HA. Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. HA yaitu Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

"Action" ke-4 adalah pembayaran 25 persen "fee" sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,75 miliar) dari total "fee" 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS (Rp7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

"Action" ke-5 adalah pembayaran konsultan "fee" media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,425 miliar) untuk mengkondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

"Action" ke-6 yaitu pejabat MA yaitu HA menjawab surat pejabat Kejagung BR. Penanggung jawabnya adalah HA atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

"Action" ke-7 adalah pejabat Kejagung BR menerbitkan instruksi terkait surat HA yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

"Action" ke-8 adalah "security deposit" cair yaitu sebesar 10 ribu dolar AS. Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila "action plan" ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggungjawab-nya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Baca juga: Andi Irfan diperkenalkan sebagai konsultan media ke Djoko Tjandra

Baca juga: Saksi sebut sejak 2019 Djoko Tjandra tak bisa ditangkap di luar negeri


"Action" ke-9 adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya (IR)/Djoko Tjandra (JC) yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

"Action" ke-10 adalah pembayaran "fee" 25 persen yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan "fee" terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti "action" ke-9. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

Atas kesepakatan "action plan" tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan "action plan" dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada "action" ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan "action" ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus bila Djoko kembali ke Indonesia.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020