Pertemuan menjanjikan pencairan klaim nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama.
Jakarta (ANTARA) - AJB Bumiputera menjanjikan pencairan klaim nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp10 juta.

"Pertemuan menjanjikan pencairan klaim nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama," ujar Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera di Jabodetabek dan Jawa Barat, Fien Mangiri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Nasib nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sedikit menemukan titik terang, setelah melakukan aksi unjuk rasa damai di Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/12).

Baca juga: Bamsoet desak OJK segera tuntaskan sengkarut AJB Bumiputera

Dalam aksi itu perwakilan nasabah korban gagal bayar diterima oleh Sekretaris Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah, Direktur SDM Dena Chaerudin, sekretaris direksi, dan Asisten Direktur Pemasaran Jaka Irwanta.

"Kami memberikan waktu satu pekan untuk realisasi komitmen tersebut," ucapnya.

Fien Mangiri menjelaskan hingga kini kelompoknya memiliki anggota dengan jumlah 500 polis dan nilai tunai Rp15 miliar.

Baca juga: Jiwasraya siapkan tiga produk baru realisasikan strukturisasi

Sebelumnya sekitar 90 nasabah menagih janji pencairan klaimnya yang sudah terlunta-lunta sekian tahun. Bahkan ada yang sudah klaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan oleh manajemen Bumiputera.

Janji ini ditagihkan karena pada aksi unjuk rasa pada Oktober lalu, manajemen menjanjikan sedang mengurus pencairan dana cadangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membayar klaim polis asuransi yang sudah habis kontrak, penebusan, dan sebagainya.

"Kami berkumpul kembali supaya manajemen memberikan kepastian kapan klaim kami dibayarkan. Selain meminta kepastian ke manajemen, aksi Desember ini dilakukan supaya kami bisa bertemu dengan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah untuk menyelesaikan secara konkret kasus gagal bayar ini," kata Fien.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020