Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan meluncurkan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19 yang akan menjadi salah satu panduan tata laksana penanganan terhadap infeksi virus corona jenis baru di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers via daring di Jakarta, Kamis, mengatakan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19 itu diluncurkan bersama dengan tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi serta satu panduan penerapan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Penny menyebut tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi itu di antaranya panduan pemasukan obat melalui jalur khusus, panduan pengajuan dan pelaksanaan uji klinik selama COVID-19 dan panduan farmakovigilance dan pengawasan mutu selama COVID-19.

"Ini menjadi rujukan untuk tangani COVID-19," kata Penny dalam "Peluncuran Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia Edisi Dua dan Publikasi Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat Selama Pandemi untuk Penanganan COVID-19".

Baca juga: BPOM: Vaksin Sinovac memenuhi syarat mendapat label halal

Baca juga: BPOM: Vaksin COVID-19 diproduksi dengan baik


Ia mengatakan panduan informatorium obat COVID-19 kini memasuki edisi kedua yang diselesaikan tim BPOM pada November. Edisi pertama dibuat pada Maret atau ketika virus corona jenis baru mulai melanda Indonesia.

BPOM, kata dia, selaku regulator dan pengawas obat terus menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan dalam mengaitkan karakteristik virus corona jenis baru.

Perkembangan virus SARS-CoV-2, lanjut dia, dinamis dan berkembang baik di Indonesia maupun di dunia.

"Pembaruan yang terus menerus dari informatorium perlu dilakukan mengingat info terkait khasiat keamanan terkait COVID-19 ini sangat dinamis," kata dia.*

Baca juga: Vaksin COVID-19 Sinovac memenuhi aspek produksi obat yang baik

Baca juga: BPOM tunggu data riset vaksin COVID-19 dari Brazil

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020