Banjarnegara, 19/5 (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informasi menargetkan penggunaan perangkat lunak legal di instansi pemerintah melalui gerakan Indonesia Go Open Source (IGOS) dapat selesai pada 31 Desember 2011.

"Kami berharap, masing-masing instansi pemerintahan agar mengatur agenda penahapan untuk mencapai target selesai di tahun 2011. Dengan demikian, seluruhnya sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal," kata Kasubdit Interoperabilitas dan Interkonektivitas Sistem Informasi Kemenkominfo, Panca Setyantana, dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS), di Banjarnegara, Jateng, Rabu.

Ia mengatakan, posisi Indonesia saat ini tidak menguntungkan karena masuk dalam "Priority Watch List" yang diajukan oleh "International Intelectual Property Alliance" (IIPA) kepada "United State Trade of Representatif" (USTR).

Menurut dia, hal itu disebabkan banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan piranti lunak ilegal seiring tingginya harga piranti lunak berlisensi.

"Negara yang masuk dalam `Prority Watch List` akan kehilangan fasilitas `Generalized System of Preference (GSP)` atau fasilitas khusus untuk negara berkembang berupa pembebasan tarif dalam pelaksanaan ekspor," katanya.

Terkait hal itu, dia mengatakan, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 yang menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memanfaatkan penggunaan piranti lunak legal.

Menurut dia, hal itu ditujukan untuk menghindari keadaan yang tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia serta untuk menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Guna menghemat anggaran, kepada instansi pemerintah disarankan untuk segera beralih menggunakan perangkat lunak `open source`," katanya.

Ia mengatakan, perangkat lunak "open source" atau "free open source software" (FOSS) ini berlisensi bebas, bebas digunakan, bebas dipelajari, dimodifikasi, digandakan, didistribusikan, tidak ada biaya lisensi, dan legal.

Oleh karena itu, kata dia, sejak tahun 2004 pemerintah telah berupaya mendorong penggunaan perangkat lunak legal ini melalui gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I yang ditandatangani oleh lima menteri.

"Komitmen ini dikuatkan lagi pada tanggal 27 Mei 2008 dengan dilakukannya deklarasi IGOS-II oleh 18 kementrian dan lembaga pemerintah nondepartemen," kata Panca.

Sementara itu, Wakil Bupati Banjarnegara Soehardjo mengatakan, kampanye penggunaan piranti lunak legal ini diharapkan digalakkan secara serius di kabupaten ini.

Menurut dia, kegiatan ini sangat penting ditekankan mengingat instruksi pelaksanaannya telah jelas dikeluarkan melalui surat edaran menteri.

Selain itu, kata dia, penggunaan piranti lunak ilegal sangat berisiko jika terus dijadikan tumpuan dalam operasional pekerjaan di lingkungan pemerintahan.

"Saya kira kekhawatiran terhadap penggunaan perangkat lunak `open source` yang merupakan hal baru di lingkungan pemerintahan ini hanyalah masalah waktu saja. Bila telah diterapkan akhirnya semua menjadi terbiasa," kata Soehardjo.(*)

(U.KR-SMT/H-KWR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010