Banjarmasin (ANTARA) - Empat kurir pembawa 300 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainah SH mendakwa keempat terdakwa Sutrianto (32), Anggi Yevi Ariesta (25), M Rizky Rahmadani (24) dan Andika (28) dengan Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Arbain menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan dan lebih fokus menghadapi proses persidangan selanjutnya.

"Nanti kita buktikan dari fakta-fakta persidangan apakah yang didakwakan kepada keempat terdakwa benar-benar dilakukan oleh klien kami atau tidak," katanya.

Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH MH yang menyampaikan sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan para saksi dari JPU.

Baca juga: Polda Kalsel serahkan berkas penyidikan perkara 300 kg sabu-sabu
Baca juga: Kapolda Kalsel beri penghargaan pengungkap 300 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Menkeu datangi lokasi penggerebekan 300 kilogram sabu di Pluit


Para terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel dengan di dampingi kuasa hukumnya
Ernawati.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mencetak rekor tangkapan terbesar tindak pidana narkotika di luar Pulau Jawa dengan menyita sebanyak 300 kilogram sabu-sabu dari empat terdakwa yang ditangkap pada 6 Agustus 2020.

Polda Kalsel dibantu tim gabungan Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan narkotika asal Malaysia itu.

Sutrianto dan Anggi warga Kabupaten Kotabaru ditangkap di Kalimantan Utara saat mengambil sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sedangkan Rizky Rahmadani dan Andika ditangkap di Banjarmasin sebagai penerimanya. Keempatnya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan hanya sebagai kurir yang diperintahkan jaringan bandar besar peredaran narkotika kelas kakap.


 

Pewarta: Firman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020