Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan mengusir perokok yang merokok di dalam gedung demi menciptakan Jakarta Bebas Asap Rokok alias "Smoke Free Jakarta", program yang dicanangkan beberapa waktu lalu.

Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No.88/2010 yang merupakan revisi Pergub No.75/2005 tentang Kawasan Merokok, ruang merokok yang tadinya wajib dibuat oleh gedung malah dihilangkan dan para perokok "dipersilahkan" merokok di luar ruangan.

"Ngusir orang keluar lebih gampang daripada `bikin` ruangan. Ini juga terjadi di luar negeri, di Amerika, dulu bandara `disediain` tempat, tapi sekarang sudah gak boleh. Terpaksa dia merokok di luar bangunan," kata Foke (panggilan Fauzi Bowo) di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.

Foke menyatakan siap untuk menghadapi protes yang mungkin terjadi karena aturan tersebut kini juga berlaku untuk restoran atau tempat hiburan malam dimana pembagian ruangan "merokok" dan "tidak merokok" juga akan dihilangkan.

Resiko berkurangnya pengunjung tempat hiburan disebut Gubernur harus siap dihadapi namun juga harus diperhitungkan keuntungan atau "benefit" yang akan didapat bagi masyarakat secara keseluruhan.

"Itu adalah cost and benefit (biaya dan keuntungan) yang harus diperhitungkan. Benefit jangka panjang lebih banyak jika pengunjung tidak merokok daripada hanya mengharapkan penambahan pengunjung tapi menambah resiko penambahan dampat negatif dari rokok tersebut," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan bahwa revisi Pergub dikeluarkan karena berdasarkan survei yang dilakukan, ruang atau kubik khusus merokok di dalam gedung tidak bisa melindungi penghuni, pekerja, dan pengunjung lain dari asap rokok.

Survei yang digelar bekerja sama dengan Swisscontact Indonesia Foundation itu menyatakan bahwa di hampir seluruh gedung yang diterapkan kawasan dilarang merokok masih ditemukan kadar nikotin di udara dalam kadar tertentu.

Misalnya di sekolah, nikotin ditemukan di 32 persen lokasi yang diukur sedangkan di rumah sakit nikotin terdeteksi di 68 persen lokasi.

"Padahal kedua tempat itu merupakan kawasan dilarang merokok total," kata Peni.

Survei lainnya menunjukkan bahwa 93 persen dari 747 responden di lima wilayah DKI Jakarta mendukung diterapkannya kebijakan 100 persen bebas asap rokok diseluruh gedung di Jakarta termasuk tempat umum dan tempat kerja.

(T.A043/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010