Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (30 November-5 Desember), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara hingga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Berikut rangkuman berita hukum selama sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. KPK geledah rumah dinas Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya di sini

2. Bareskrim tangkap Ustadz Maaher terkait ujaran kebencian di medsos

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan menetapkan-nya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Selengkapnya di sini

3. Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu

Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Selengkapnya di sini

4. KPK tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Selengkapnya di sini

5. KPK tetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020