Mengenai seperti apa teknis-nya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya
Bengkulu (ANTARA) - Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan pihaknya menunggu keputusan KPU RI terkait meninggal-nya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74) yang berpasangan dengan Helmi Hasan dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu 2020.

Muslihan sebelumnya dikabarkan terpapar COVID-19 dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Akibat sakit tersebut Muslihan juga absen pada debat kandidat cagub dan cawagub Provinsi Bengkulu putaran pamungkas, beberapa waktu lalu.

Emex Verzoni di Bengkulu, Minggu mengatakan sudah mendapat informasi tentang kematian salah seorang peserta Pilkada Bengkulu itu, namun masih menunggu surat kematian dari ahli waris.

Muslihan merupakan calon wakil gubernur nomor urut 1 berpasangan dengan Helmi Hasan.

Baca juga: DKPP minta penyelenggara pemilu jadikan integritas sebagai gaya hidup

Baca juga: DKPP periksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu terkait Agusrin


Setelah mendapat surat keterangan kematian tersebut akan disampaikan melalui LO paslon ke KPU Provinsi Bengkulu.

Lanjut Emex, terkait waktu pemilihan yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.

"Mengenai seperti apa teknis-nya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya," ujarnya.

Untuk diketahui menurut peraturan KPU (PKPU) menyebutkan bahwa memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti calon yang meninggal dunia.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.

Muslihan merupakan salah satu tokoh Bengkulu yang sudah dua kali menjadi bupati yaitu Bupati Rejang Lebong dan Bupati Bengkulu Utara. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Provinsi Bengkulu dan merupakan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu. Muslihan lahir di Bengkulu pada 4 Agustus 1946.

Baca juga: KPU Kaur diadukan ke DKPP karena tidak diskualifikasi petahana

Pewarta: Helti Marini S
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020