Penangkapan di awal pemerintahan ini merupakan hal yang baik, sebelumnya ada pejabat yang ditangkap mendekati akhir masa jabatan. Menurut saya, KPK juga sedang berupaya mengembalikan kepercayaan publik
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari S.IP, MA, Ph.D mengatakan bahwa perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut.

Menurut Wawan, sebelumnya banyak pihak yang meragukan kinerja KPK dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, termasuk juga terkait dengan para pimpinan baru lembaga itu. Namun, saat ini KPK telah menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka kasus korupsi.

"Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa KPK bisa langsung menindak top eksekutif. Karena yang ditangkap bukan level dirjen atau direktur, tapi ini menteri," kata Wawan kepada ANTARA, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Baca juga: Sukowi: Eksistensi parpol dipertanyakan seiring menteri tersangka KPK

Baca juga: Pakar Hukum dukung wacana koruptor bansos COVID-19 dihukum mati


Menurut Wawan, dengan ditetapkan-nya dua orang menteri yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi pada masa awal pemerintahan, merupakan hal yang perlu diapresiasi.

Langkah tersebut, lanjut Wawan, dinilai menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut, setelah sempat diragukan kinerja-nya oleh publik akibat adanya perubahan undang-undang dan kepemimpinan baru.

"Penangkapan di awal pemerintahan ini merupakan hal yang baik, sebelumnya ada pejabat yang ditangkap mendekati akhir masa jabatan. Menurut saya, KPK juga sedang berupaya mengembalikan kepercayaan publik," tutur Wawan.

Wawan menambahkan, penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut, juga dianggap sebagai langkah yang berani. Menurut Wawan, selama ini publik menilai bahwa banyak politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang dianggap kebal hukum.

"Masyarakat akan melihat bahwa KPK berani mengusik parpol, yang selama ini agak sulit. Apalagi ini adalah parpol penguasa, yang mencalonkan presiden, dan parpol yang memiliki kursi di kabinet paling banyak dibanding yang lain," ucap Wawan.

Pada akhir November 2020, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Edhy diduga menerima suap senilai Rp9,8 miliar.

Tidak berhenti di situ, pada pada awal Desember 2020 ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka, karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar, yang merupakan "fee" dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Baca juga: Pakar: Revisi UU bukan halangan KPK tegakkan hukum yang lebih kuat

Baca juga: Presiden tak akan lindungi pejabat terlibat korupsi


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020