Jakarta (ANTARA) - Gepokan uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura diperlihatkan oleh petugas  Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

Meski sudah ada 6 orang petugas KPK yang membawa koper, tapi kedua tangan mereka masih tidak mampu menggenggam semua uang dalam 6 koper yang berjumlah Rp14,5 miliar dengan rincian mata uang rupiah sekitar Rp11,9 miliar dan uang asing sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Uang tersebut disita petugas lembaga antirasuah terkait pengadaan bansos bagi masyarakat di Jabodetabek yang terdampak COVID-19.

Adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke yang telah menyiapkan uang tersebut di apartemen Jakarta dan Bandung. Uang tersebut dikemas dalam 3 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar. Rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Namun pada 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi akan diserahkannya uang dari Ardian dan Harry kepada Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kementerian Sosial sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos yang juga menjadi PPK Bansos Adi Wahyono, dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Penyerahan untuk Juliari dilakukan melalui Matheus dan Shelvy N, seorang sekretaris di Kemensos yang merupakan orang kepercayaan Juliari.

Tim langsung mengamankan Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lain termasuk direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntur, Ardian IM, Harry dan seorang pihak swasta bernama Sanjaya. Keenamnya lalu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu (5/12) dini hari.

Sedangkan Juliari diketahui tidak ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut karena sedang berada di luar kota. Begitu pula Adi Wahyono.

Keduanya baru menyerahkan diri pada Minggu (6/12) pagi. Juliari menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 WIB ke Gedung KPK namun tidak berkomentar apa pun, sedangkan Adi yang datang sekitar pukul 08.50 WIB ke KPK juga langsung naik ke ruang pemeriksaan.

Baca juga: KPK menahan Mensos Juliari Batubara

Baca juga: Juliari Batubara segera undurkan diri sebagai menteri sosial

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul "fee" dari Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sehingga total suap yang diduga diperoleh Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Anggaran bansos

Kementerian Sosial memang mendapatkan pagu Rp128,927 triliun untuk program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional akibat COVID-19 dari total anggaran Rp695 triliun pada 2020.

Total ada 6 program Perlindungan Sosial yang ada di Kemensos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran Rp36,71 triliun dan sudah terealisasikan 100 persen; Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dengan anggaran Rp43,12 triliun dan telah terelasisasi Rp37,31 triliun (86,52 persen); bansos sembako Jabodetabek dengan anggaran Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen); bansos tunai dengan anggaran Rp32,4 triliun dan telah terealisasi Rp25,86 triliun (79,8 persen); bansos beras dengan anggaran Rp5,26 triliun dan realisasi Rp3,29 triliun (62,47 persen) serta bansos tunai baik keluarga penerima manfaat sembako non-PKH dengan anggaran Rp4,5 triliun dan sudah terealsisasi seluruhnya berdasarkan data per 4 November 2020.

Bahkan Sekjen Kemensos Hartono Laras menyebut per 6 Desember 2020, jumlah anggaran perlindungan sosial di Kemensos yang sudah terealisasi adalah sebesar 98 persen.

Program bansos yang diminta jatah "fee" Rp10 ribu per paket adalah bantuan khusus, yaitu program bantuan sosial sembako Jabodetabek bagi 1,9 juta keluarga penerima.

Pada April-Juni besaran bansos yang diberikan adalah Rp600 ribu per keluarga per bulan, tapi mulai Juli-Desember nilainya Rp300 ribu per keluarga per bulan.

Isi bansos yang dibungkus dengan kantong bertulis "Bantuan Presiden RI bersama lawan COVID-19" itu antara lain adalah beras, minyak goreng, sarden, kornet, sambal, kecap, mi instan, susu UHT, teh, dan sabun mandi.

Distribusi bansos itu sendiri tidak selalu lancar. Buktinya KPK menerima total 1.074 aduan hingga 4 September 2020 terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos.

"Dari jaga bansos sampai 4 September ada 1.074 keluhan terkait bansos, hampir 500 aduan adalah karena tidak menerima bansos meski sudah mendaftar dan dengan keluhan paling tinggi dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seusai berkoordinasi dengan Mensos Juliari Batubara di Gedung KPK pada Rabu (9/9).

JAGA Bansos yang diluncurkan pada 29 Mei 2020 merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA yang diinisiasi KPK untuk menampung keluhan masyarakat terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran bansos.

Atas keluhan itu, KPK sudah menyalurkannya kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan masing-masing pemerintah daerah.

Menurut Lili, masalah ada pada validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bantuan serta rendahnya kesadaran penerima bansos agar tidak mengambil apa yang bukan haknya.

Juliari saat itu mengatakan bahwa penerima bansos tidak boleh berganda, artinya penerima bansos dari pusat penerima bansos reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako tidak bisa lagi menerima bansos khusus untuk COVID-19.

Pengadaan darurat

Presiden Jokowi pada 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

Dalam kondisi bencana nasional, artinya terdapat situasi yang bersifat darurat yaitu harus segera dilakukan untuk keselamatan perlindungan masyarakat di dalam negeri dan luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda pada masa pandemi COVID-19.

Keppres itu melengkapi Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 pada 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yaitu memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penangangan COVID-19 dengan mempermudah dan memperluas akses pengadaan barang dan jasa.

Maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada 23 Maret 2020 mengenai petunjuk teknis bagaimana menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam pengadaan barang/jasa penanganan darurat untuk penanganan COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan Pengguna Anggaran (PA), yaitu menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat setingkat di bawah menteri/kepala lembaga/kepala daerah berwenang untuk menetapkan kebutuhan barang/jasa untuk penanganan COVID-19.

Mereka juga berwenang untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

PPK di masing-masing kementerian/lembaga/daerah dapat menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik dan mengutamakan penyedia dari rantai pasok terpendek untuk menjaga reputasi dan harga terbaik serta meminta pendampingan APIP saat proses pengadaan.

Penunjukan penyedia oleh PPK dapat dilakukan walau harga perkiraan belum dapat ditentukan. PPK pun dapat melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima baik dibayar di muka ataupun setelah seluruh barang diterima seluruhnya.

Pengadaan barang/jasa pada masa darurat juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.

Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh aparat pengawas intern pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para pihak yang terlibat dalam pengadaan diwajibkan mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

Sedangkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan LKPP.

Khususnya pengadaan volume banyak/nilai besar, penyedia membuat disclaimer/klausul dalam kontrak/Surat Pesanan bahwa penyedia bersedia sampaikan bukti kewajaran harga dan siap mengembalikan jika ditemukan kemahalan saat audit.

Rawan diembat

Dengan Surat Edaran LKPP tersebut maka penunjukan langsung dapat dilakukan tidak perlu ada batasan nominal seperti dalam keadaan nondarurat yang tadinya hanya untuk barang yang nilainya kurang dari Rp200 juta dan jasa yang nilainya kurang dari Rp100 juta.

Sehingga panitia pengadaan juga tidak mensyaratkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan kewajaran harga menjadi tanggung jawab penyedia.

LKPP pun menyadari sejumlah risiko, yaitu pertama, identifikasi kebutuhan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata dan tidak tidak terkait dengan penanganan COVID-19; kedua, nilai total pengadaan lebih besar dari anggaran yang tersedia; ketiga, ketidaksesuaian data penyedia, harga barang, jumlah kebutuhan barang, dan jumlah penerima barang; keempat, penyedia yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; kelima, jumlah yang diterima, spesifikasi barang, dan waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan; dan keenam, risiko "moral hazard".

"Moral hazard" sudah jelas timbul dengan penerimaan dugaan suap sebesar Rp17 miliar kepada Mensos Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Akhirnya ada juga yang "digigit" karena korupsi dana corona

Baca juga: Presiden tak akan lindungi pejabat terlibat korupsi

Padahal Presiden Jokowi mengaku sudah sejak awal memperingatkan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu.

Presiden mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.

"Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," ungkap Presiden.

Apalagi kali ini Juliari tersandung perkara terkait bantuan sosial yang sangat diperlukan masyarakat.

"Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Presiden.

Mungkin sudah saatnya bukan peringatan lagi yang diberikan Presiden Jokowi kepada para pembantunya, tapi hukuman nyata sekaligus reformasi birokrasi di setiap kementerian yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2020