Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Profesor Udiansyah mengungkapkan sangat bangga atas perjuangan seluruh Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Singkawang, Kalimantan Barat, yang berhasil mendapatkan akreditasi dengan predikat Baik Sekali.

Menurut Profesor Udiansyah di Banjarmasin, Senin, keberhasilan STIKIP Singkawang dalam mendapatkan akreditasi Baik Sekali tersebut, sebagai bukti bahwa perguruan tinggi swasta (PTS) di Wilayah Kalimantan mampu meningkatkan kualitas terbaiknya, asal bersedia berjuang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BAN PT.

"Saya ucapkan selamat kepada STIKIP Singkawang yang telah mendapatkan predikat Baik Sekali, setelah berjuang dan bekerja keras untuk memenuhi persyaratan peningkatan mutu di kampusnya," katanya.

Baca juga: Kepala LLDIKTI Kalimantan : PT wajib perhatikan akreditasinya

Menurut alumni SI Ilmu Ekonomi Kehutanan Universitas Mulawarman itu, sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8, terdapat perubahan istilah peringkat akreditasi perguruan tinggi dari sebelumnya A,B dan C menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terakreditasi bagi yang tidak memenuhi syarat.

"Status akreditasi kampus kini telah berubah, tidak lagi menggunakan penyebutan A,B dan C tetapi menjadi Unggul, Sangat Baik dan Baik," katanya.

Lalu tambah dia, pertanyaannya, apakah akreditasi Unggul sama dengan akreditasi A, dan Sangat Baik sama dengan B, jawabnya tidak sama sekali.

Menurut guru besar kelahiran Kabupaten Kotabaru tersebut, PT yang telah mendapatkan akreditasi B untuk bisa mendapatkan akreditasi Sangat Baik, harus memenuhi beberapa syarat tambahan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi status akreditasi Sangat Baik, berada di atas akreditasi B," katanya.

Baca juga: LLDIKTI : UPB Pontianak raih akreditasi A

Sebelumnya, tambah guru besar yang biasa dipanggil Prof Udi ini, sudah ada tiga program studi yang mendapatkan akreditasi A, yaitu program studi administrasi negara pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Selain itu, program magister administrasi negara yang juga di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga mendapatkan akreditasi A.

Setelah itu, menyusul Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Singkawang, Kalimantan Barat dan STIE Balikpapan yang berhasil mendapatkan akreditasi dengan predikat Baik Sekali.

Pentingnya akreditasi

Alumni S3 University of the Philippines Los Banos tersebut kembali mengingatkan, bahwa akreditasi sangat penting sebagai tolak ukur upaya peningkatan mutu dan kualitas perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Namun harus diingat, bahwa akreditasi bukanlah tujuan akhir dari hasil yang ingin dicapai, tetapi sebagai sarana untuk latihan agar budaya mutu itu berjalan dan berkembang, dalam setiap alur pengelolaan PT.

Ketika budaya mutu berjalan sesuai yang diharapkan, sesuai pengelolaan PT, maka PT tersebut menjadi sesuai dengan tingkatan manapun, sesuai perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan dan perkembangan di masyarakat.

Ahli ilmu Biometrika Hutan Institut Pertanian Bogor tersebut mengungkapkan, sesuai dengan peraturan menteri nomer 5 tahun 2020, akreditasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh PT di dalam negeri.

Walaupun mulai 28 Januari 2020, akreditasi tersebut bersifat otomatis, bagi PT/PTS yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Jadi mulai Januari 2020, perpanjangan akreditasi sudah bersifat otomatis, misalnya akreditasi salah satu PTS habisnya pada 5 Mei 2020, maka akreditasi diperpanjang otomatis, selama memenuhi empat syarat," katanya.

Empat syarat tersebut, kecukupan dosen, rasio dosen dengan mahasiswa, perkembangan jumlah mahasiswa yang tidak turun drastis dalam dua tahun terakhir dan tidak ada laporan negatif masyarakat.

Baca juga: LLDIKTI: Masih banyak dosen terlambat naik jabatan

Bila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, akan menjadi perhatian dan evaluasi dari BAN PT untuk mendapatkan perpanjangan otomatis.

Bila PT atau program studi tidak bisa mendapatkan akreditasi, maka sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2012, maka menteri dapat mencabut gelar alumni. Artinya apa, bila hal itu terjadi tentu sangat merugikan mahasiswa.

"Mahasiswa juga bisa menggugat bila hal itu terjadi, dan tentu itu menjadi sangat merepotkan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administrasi berat berupa, pemberhentian bantuan, pelayanan dan pembinaan juga tidak diberikan, tidak boleh melakukan wisuda, dosen maupun tenaga PNS yang bekerja di PTS bisa ditarik.

Bila itu telah dilakukan, sama artinya, pemerintah telah menutup PT yang bersangkutan, sehingga akreditasi menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian utama seluruh PT di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020