Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte membantah semua penerimaan uang dari terpidana "cessie" Bank Djoko Tjandra melalui rekan Djoko, Tommy Sumardi.

"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.

Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Brigjen Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus surat palsu

"Pras (Prasetijo) juga tidak pernah kasih uang ke saya, dikasih saja tidak pernah apalagi menolak," ungkap Napoleon.

Padahal sebelumnya rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi yang menjadi saksi dalam sidang menerangkan cara pemberian uang kepada Napoleon yaitu pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS; pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS; pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS dan pada 5 Mei 2020 sebesar 70 ribu dolar AS kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.

Baca juga: Teman Djoko Tjandra ungkap penyerahan Rp7 miliar ke Irjen Napoleon
Baca juga: Dua pati Polri didakwa terima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra


Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.

"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status 'red noticenya'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.

Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.

"Dia (Tommy) juga cerita kedekatan dengan Kabareskrim Polri," tambah Napoleon.
 
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Baca juga: Tommy Sumardi didakwa jadi perantara suap Djoko Tjandra
Baca juga: Djoko Tjandra: Tommy Sumardi besan mantan PM Malaysia Najib Razak

Menurut Napoleon, anak buahnya yang mengecek status Djoko Tjandra bernama Bartolomeus Eka.

"Saya cek dulu karena ada kode etik internal Interpol saat hasil pengecekan ternyata 'red notice berlaku dan bisa diburu maka hal ini tidak boleh kami sampaikan ke Djoko Tjandra karena sama saja membocorkan surat perintah pemburuan kepada yang diburu, tapi kalau dicek 'red notice' tidak berlaku maka sesuai konstitusi interpol justru interpol wajib memberi tahu bahwa you sudah bukan subjek red notice," jelas Napoleon.

Pertemuan itu juga membahas isi surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran. yang memohon penghapusan "red notice".

Atas keterangan Napoleon itu, Tommy Sumardi yang juga sebagai saksi mengatakan tidak betul.

"Saya serahkan uang itu," kata Tommy.

Baca juga: Irjen Napoleon sebut minta uang suap untuk "petinggi kita"
Baca juga: Napoleon merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2020