Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu, Rabu mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 82,09 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 1.274 orang atau mencapai 82,09 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun Satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.552 kasus usai terjadi penambahan 25 kasus positif.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di PPU tambah 8 orang

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 74 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 795 orang," katanya.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 204 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 13,14 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 1.177

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Istri adik Sultan HB X meninggal setelah dirawat karena COVID-19
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Magetan capai 700 orang

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020