Medan (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bertepatan perayaan Hari Raya Waisak 2554 terhadap 727 narapidana di Tanah Air.

Dalam pemberian remisi yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Jumat, Direktur Bina Registrasi dan Statistik Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo menjelaskan bahwa dari 727 narapidana, 716 diantaranya mendapat remisi khusus (RK) I berupa pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.

Rahmat memerinci narapidana yang menerima remisi 15 hari tercatat 173 orang, remisi satu bulan sebanyak 473 orang, remisi 1,5 bulan terdapat 41 orang, dan remisi dua bulan 29 orang.

Sebelas narapidana lainnya, kata dia, mendapatkan RK II berupa pembebasaan dari hukuman karena remisi yang diterimanya menyebabkan masa hukumannya habis.

Pemberian remisi hukuman itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang Remisi. "Pengurangan masa hukuman itu merupakan hak napi," katanya menandaskan.

Hal itu, lanjut dia, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengharapkan warga binaan pemasyarakatan tidak sekadar menganggap remisi itu sebagai pengurangan waktu menjalani masa pidana.

Namun, lanjut dia, remisi itu harus dapat dijadikan sebagai renungan dan momen introspeksi diri guna memperbaiki kesalahan dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

"Dengan begitu, para narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Mashudi menyebutkan narapidana di daerah itu yang menerima remisi Waisak sebanyak 130 orang.

Dari jumlah itu, kata Mashudi, dua narapidana mendapatkan pembebasan karena masa hukumannya habis setelah menerima remisi khusus tersebut.

"Secara keseluruhan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus itu 1,45 persen dari total 8.855 orang," kata Mashudi.

(T.I023/D007/S026)

Pewarta: Ardianus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010