KPK tidak pernah mengeluarkan Sprindik KPK terkait dengan kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT RIN yang dilakukan....
Jakarta (ANTARA) -
Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.
 
Endang Tirtana dalam rilisnya di Jakarta, Kamis, menilai penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir.
 
"Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoaks ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa menjadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi," katanya.

Baca juga: Erick Thohir: Kedatangan vaksin COVID-19 bukti kekuatan gotong royong
 
Endang Tirtana menyayangkan beredarnya hoaks Sprindik KPK tertanggal 2 Desember 2020. Sprindik ini memuat tentang penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Endang menduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja Erick Thohir dalam upaya menyelesaikan pandemi COVID-19 dan mengembalikan kondisi ekonomi Indonesia.
 
Ia menegaskan bahwa penyebar hoaks penyidikan Erick Thohir merupakan fitnah keji terhadap yang bersangkutan.

"Padahal, kita ketahui Erick serius dalam melakukan penanganan COVID-19. Posisi Erick Thohir sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus berupaya melakukan percepatan dalam penanganan COVID-19 dan perbaikan ekonomi," katanya.
 
Endang Tirtana menduga penyebar hoaks tersebut adalah orang-orang yang iri pada keberhasilan Erick Thohir selama menjadi anggota kabinet Joko Widodo.

Baca juga: Erick Thohir ungkap pentingnya satu data vaksinasi COVID-19

Selain itu, kata Endang, ada dugaan hoaks tersebut bisa saja dibuat pihak-pihak yang kecewa lantaran tak mendapat posisi strategis di BUMN.
 
Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan KPK tertanggal 2 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri.
 
Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak lembaga antirasuah itu tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
 
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020