Ketua KPK tidak pernah menandatangani sprindik terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan 'rapid test' COVID-19 melalui PT RNI.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.

Baca juga: Penegak Hukum diminta usut penyebar hoaks sprindik untuk Erick Thohir

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai pihak mengaku Direktur Penyelidikan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020