Mungkin karena konteks perizinan usaha selama ini menjadi, mohon maaf ya, sebagai momok publik. Jadi klaster ini banyak yang memberi masukan
Jakarta (ANTARA) - Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) menerima 37 masukan dari berbagai kalangan, yang paling banyak terkait UMKM, termasuk kemudahan berusaha dan izin usaha.

“Mungkin karena konteks perizinan usaha selama ini menjadi, mohon maaf ya, sebagai momok publik. Jadi klaster ini banyak yang memberi masukan,” kata Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Selain terkait UMKM dan perizinan, lanjut dia, masukan yang paling banyak juga terkait klaster ketenagakerjaan.

Ia menambahkan 37 masukan tersebut masih di luar dari proses yang belum dibukukan karena ada beberapa masukan yang dikirimkan melalui surat atau melalui anggota tim.

Baca juga: Pemerintah serap aspirasi wakil RI di luar negeri soal UU Cipta Kerja

Sebagian besar dari masukan itu, lanjut dia, merujuk kepada undang-undang dan masih belum banyak menyangkut pasal atau ayat.

Masukan yang diterima tersebut nantinya akan dibahas melalui rapat pleno untuk selanjutnya menjadi rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Adapun aturan turunan itu berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja yang wajib dirampungkan dalam waktu tiga bulan atau sekitar 4 Februari 2021 setelah diundangkan pada 2 November 2020.

Penyampaikan masukan tersebut dapat dilakukan daring di antaranya melalui laman uu-ciptakerja.go.id, atau kanal bit.ly/tsakirimaspirasi.

Baca juga: Wapres dorong partisipasi publik dalam Serap Aspirasi UU Ciptaker

Tak hanya itu, masukan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Tim Serap Aspirasi yang berada di Posko Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam beberapa kesempatan di antaranya sosialisasi kepada masyarakat, masukan juga disampaikan kepada tim independen tersebut.

Penyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, lanjut dia, akan dilakukan secara simultan menyesuaikan aturan turunan (RPP/RPerpres) yang penyelesaiannya dipercepat, sebelum 4 Februari 2021.

“Misalnya ada yang mau diselesaikan Januari, kebetulan kami ada beberapa yang dikeluarkan usulan rekomendasi untuk beberapa (RPP) yang kami dengar, akan ditetapkan, nah kami usulkan lebih dulu,” imbuhnya.

Baca juga: Menkominfo serap aspirasi sempurnakan aturan teknis Cipta Kerja

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020