Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator seluler untuk memastikan ketersediaan jaringan telekomunikasi di wilayah operasional mereka.

"Agar keterjangkauan 4G di seluruh Indonesia bisa terwujud, mohon operator seluler memastikan penyebaran last mile, BTS, ketersediaan sinyal di wilayah yang menjadi domain operator seluler," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam acara virtual yang diadakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kamis.

Kominfo menargetkan ketersediaan sinyal 4G di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia bisa selesai pada 2022, sepuluh tahun lebih cepat dibandingkan target awal pada 2032.

Melalui skema pembiayaan bauran, blended financing, pemerintah akan membangun masing-masing satu menara base transceiver station (BTS) untuk 9.113 desa, yang menjadi wilayah kerja pemerintah.

Baca juga: Menkominfo: DPR perlu kebut RUU PDP untuk keamanan negara

Baca juga: Kominfo tingkatkan literasi digital soal telemedisin


Sementara wilayah komersial, yang menjadi domain operator seluler, berjumlah 3.435.

Dari total 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia, saat ini terdapat 12.548 titik yang menjadi blankspot 4G, atau tidak terjangkau sinyal 4G.

"Kominfo berusaha agar 100 persen keterjangkauan jaringan internet 4G di seluruh desa dan kelurahan dapat diwujudkan," kata Johnny.

Dalam diskusi terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menjelaskan dalam pembangunan infrastruktur ini, pemerintah berperan dalam menyelesaikan kebijakan dan regulasi, salah satunya melalui omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga berperan sebagai orkestrator agar iklim usaha di industri telekomunikasi berjalan dengan sehat. Selain itu, pemerintah bisa memberikan stimulus, salah satunya dengan membuat pendanaan agar usaha kecil menengah bisa ikut serta di industri teknologi informasi dan komunikasi.

Pemerintah juga memiliki fungsi sebagai wasit dalam penggunaan sumber daya terbatas spektrum frekuensi, yaitu dengan mengalokasikan frekuensi secara adil, sesuai dengan kemampuan investasi setiap operator seluler.

Baca juga: Menkominfo: produk UMKM punya potensi luar biasa

Baca juga: Kominfo siapkan langkah strategis dukung AI

Baca juga: Kominfo jamin standardisasi perangkat transformasi digital

 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020