Kami amankan lima tersangka dari lima TKP
Jakarta (ANTARA) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap lima bandit pemecah kaca mobil yang kerap beraksi di tempat istirahat (rest area) jalan tol dan beranggotakan dua orang anak di bawah umur.

"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP (tempat kejadian perkara) dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

M (52) yang berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah, serta IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.

Yusri menjelaskan modus komplotan ini sedikit berbeda dengan bandit pemecah kaca mobil yang biasanya beraksi mencari sasaran di tempat sepi.

"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, meliat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," tambahnya.

Baca juga: Polres Jakarta Utara tangkap dua pelaku spesialis pemecah kaca mobil

Rata-rata barang yang menjadi incaran komplotan ini adalah ponsel, laptop, serta tas yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Namun polisi juga masih mendalami mengenai temuan senjata api yang menurut pengakuan komplotan ini didapat dari tas yang dicuri dari salah satu mobil korbannya.

"Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya," kata dia.

Saat ini kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Komploton rampok pemecah kaca mobil dibekuk, tiga diantaranya asal Palembang

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020