Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kapuas Hulu Kalimantan Barat Ahmad Yani mengatakan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Pasar Pagi Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara wilayah setempat.
 
"Pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota akan dilaksanakan pada Sabtu (12/12-2020) pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," kata Ahmad Yani, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
 
Disampaikan Yani, pemungutan suara ulang di TPS 01 Pasar Pagi dengan Daftar pemilih sebanyak 384 jiwa di laksanakan berdasarkan temuan dari Bawaslu Kapuas Hulu adanya pemilih diwakilkan saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota.
Menurut dia, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kapuas Hulu terkait persoalan tersebut, maka KPU Kapuas Hulu mengeluarkan Surat Keputusan nomor 962/PL.02.6-Kpt/610/KPU-Kab/XII/2020 Tentang pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota.
 
"Jadi PSU itu dilaksanakan berdasarkan dari Keputusan KPU Kapuas Hulu menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kapuas Hulu terkait adanya pemilihan diwakilkan," jelas Yani.
 
Dikatakan Yani, terkait Pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya sudah menyurati berbagai pihak terkait terutama petugas keamanan TNI-Polri serta Bawaslu dan Bupati Kapuas Hulu.
 
Ia berharap pelaksanaan Pemungutan suara ulang itu dapat berjalan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020