UU Cipta Kerja mendukung banget 'entrepreneurship' (kewirausahaan) karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat
Jakarta (ANTARA) - Pengamat UMKM dari Universitas Padjadjaran Asep Mulyana menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat yang besar untuk mendukung kewirausahaan di Indonesia.

“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship (kewirausahaan) karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausaha.

Ini terlihat dari persentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65 persen dan 1,5 persen pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020.

“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47 persen, sementara Malaysia sekitar 5 persen. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65 persen. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” kata Asep.

Pendidikan juga, lanjutnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurikulum sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi.

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Ini karena UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).

Pengamat UMKM itu melihat terdapat lima poin dari sembilan poin kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja. Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk berusaha). Kedua, pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM.

“(Ketiga) ada pengelolaan UMK terpadu. Bentuknya, sinergi dan pendampingan yang leading sector-nya Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian juga fasilitasi, lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasaran akan diperkuat,” kata Asep.

Poin keempat, penyederhanaan perpajakan dan pengajuan izin usaha tanpa biaya. Ini untuk mendorong masyarakat berkeinginan menjadi pengusaha. Lalu, kelima adalah prioritas penggunaan DAK atau dana alokasi khusus.

Asep memproyeksi, kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru tetapi juga akan membuat dunia wirausaha di Indonesia lebih bergairah dan dapat memajukan negara.

Baca juga: Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker terima 37 masukan, didominasi soal UMKM
Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja memiliki semangat sejahterakan rakyat
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin dan UU Ciptaker kunci penggerak ekonomi 2021

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020