Banda Aceh (ANTARA) - BPJamsostek menyatakan telah membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta di Provinsi Aceh hingga November 2020 sebesar Rp407 miliar atau naik dari periode yang sama Rp169 miliar.

“Jika dilihat dari angka dan klaim yang dibayarkan, jumlahnya lebih besar pada tahun 2020 dibanding 2019 menyusul banyaknya pekerja yang mencairkan JHT akibat dampak COVID-19,” kata Kepala BPJamsostek Banda Aceh, Awalul Rizal di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan pandemi COVID-19 ikut berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan sehingga banyak para pekerja yang tidak lagi bekerja pada perusahaan tertentu mencairkan dana yang tersimpan di BPJamsostek.

Ia mengatakan peningkatan pembayaran dan jumlah kasus tersebut juga dampak dari diluncurkannya program Layanan Tanpa Kontak Fisik atau lebih dikenal dengan Lapak Asik.

Baca juga: Klaim pembayaran BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang tembus Rp352 miliar

Baca juga: 398 ribu SMS untuk pekerja yang cairkan JHT agar terima subsidi upah


“Layanan ini merupakan fasilitas baru bagi peserta untuk lebih mudah mengajukan klaim, tidak harus datang ke kantor BPJamsostek, bisa dari rumah, tidak ada kontak fisik dengan petugas, lebih aman, cepat, karena diproses di seluruh kantor BPJamsostek di Indonesia,” katanya.

Ia menyebutkan untuk tahun 2019 pihaknya membayar klaim sebesar Rp169 miliar untuk 18.949 kasus dan untuk tahun 2020 menjadi Rp407 miliar dengan 40.123 kasus.

Saat ini jumlah peserta yang terdaftar di lembaga tersebut terdiri dari pekerja formal 195.282 orang, informal 26.980 orang dan untuk badan badan usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya berjumlah 17.264 perusahaan.

Awalul yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Banda Aceh, Arif Affan mengatakan jumlah pembayaran klaim tersebut bisa terus bertambah mengingat batas pembayaran akan dilaksanakan hingga Desember 2020.

BPJamsostek memiliki beberapa program perlindungan untuk pekerja masing-masing Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun.

Kemudian sesuai UU Cipta Kerja yang baru ditetapkan, akan ditambah satu lagi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).*

Baca juga: Lapak Asik mampu atasi lonjakan klaim JHT selama pandemi

Baca juga: Klaim terus mengalir, BPJAMSOSTEK Mangga Dua cairkan JHT Rp79 M


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020