Hasil tes urine ketiga pelaku juga positif mengonsumsi narkoba
Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap sepasang suami istri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempedak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.

"Sepasang suami istri itu diketahui berinisial FN (37) dan SD (32). Keduanya diamankan Kamis (3/12), sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dalam siaran pers, Jumat.

Ronny mengatakan penangkapan pasangan suami istri itu berawal dari seorang perempuan berinisial NP (32) yang terlebih dahulu diamankan oleh anggotanya pada Rabu (2/12) dini hari.

Saat itu, kata dia, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa NP menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Jawa Nomor 17, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Anggota Satres Narkoba pun langsung melakukan penangkapan disaksikan oleh RT setempat.

"Dari penangkapan NP, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang dari 1 gram dan alat isap," ujarnya pula.

Setelah diinterogasi, lanjutnya, barang bukti tersebut dibeli secara patungan oleh NP dengan SD. Saat itu, sabu-sabu itu langsung diantar pelaku FN, suami dari pelaku SD.

"Hasil tes urine ketiga pelaku juga positif mengonsumsi narkoba," ujarnya.

Ronny menegaskan ketiga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Pasangan suami istri divonis 14 tahun karena kepemilikan sabu-sabu
Baca juga: Polisi tangkap pasangan suami istri jual sabu

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020