Jakarta (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis), aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dapat memperketat pengawasan terhadap izin spektrum frekuensi radio.

"RPP Postelsiar (Teknis) harus mampu menghentikan pola-pola 'makelar izin' dengan memasukkan aturan tentang kewajiban bagi pemilik lisensi agar tidak ada komitmen yang tidak sama antar operator telekomunikasi," kata Heru, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu.

Direktur Indonesia ICT Institute ini berpendapat kewajiban pembangunan penting untuk diatur agar izin yang diberikan kepada operator telekomunikasi bisa berjalan optimal. Kewajiban pembangunan juga dinilai bisa mencegah praktik yang dia sebut "makelar izin", menjual kembali izin spektrum frekuensi radio setelah mendapatkan alokasi frekuensi.

Baca juga: Persiapan 5G, Kominfo buka lelang frekuensi 2,3GHz

Baca juga: Kominfo: TV analog ambil banyak frekuensi untuk spektrum 5G


Dia berpendapat RPP Teknis tersebut perlu memuat aturan terperinci soal kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi, menteri bisa menetapkan bentuk kewajiban pembangunan dan atau layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

Setelah itu, kementerian secara berkala melakukan evaluasi terhadap kewajiban pembangunan dan atau layanan tersebut.

"Nanti, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat wilayah pelayanan non-universal yang belum dibangun dan/atau dilayani oleh satu penyelenggara telekomunikasi, menteri mendistribusikan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara transparan dan merata kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi," kata Heru.

Heru juga menyarankan menteri untuk mengumumkan dan mempublikasikan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan setiap penyelenggara telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu mengajak pelaku industri telekomunikasi memberikan masukan untuk RPP Teknis dan RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).

Kedua RPP tersebut diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio.

Baca juga: 5G di Indonesia, untuk "WiFi" atau "mobile"?

Baca juga: Nadiem Makarim diharapkan bawa perubahan besar ekonomi digital

Baca juga: Kominfo manfaatkan frekuensi migrasi tv digital untuk 5G mulai Q3 2021

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020