Perlu kerja sama semua pihak dalam menekan penyebaran COVID-19
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan kepada pelaku wirausaha tetap menerapkan protokol kesehatan melalui pembatasan jumlah orang di lokasi usaha agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.

"Tetap perhatikan protokol kesehatan. Jangan sampai ada pelanggaran seperti melebihi kapasitas. Ingatkan selalu pembeli memakai masker, termasuk penjual," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Sabtu.

Ia mengatakan pengawasan terhadap aktivitas jual beli masyarakat terus dilakukan Satpol PP bersama kepolisian dan TNI. Pemkot akan menindak tegas bila adanya pelanggaran.

Imbauan kepada pelaku usaha, baik dari sektor industri, jasa, hingga kuliner diharapkan dapat mengikuti aturan yang sudah dibuat dan disampaikan agar ikut serta dalam penanganan COVID-19 dengan menekan penyebaran virus.

"Perlu kerja sama semua pihak dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengimbau masyarakat tidak berpergian keluar rumah pada libur Tahun Baru dan Natal nanti untuk menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.

"Kita bersama-sama dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya pada acara webinar dengan topik "Kesiapan Sekolah Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka di Era Baru" dengan menghadirkan unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, serta Tim Gugus Tugas COVID-19 Sekolah Alam Kota Tangerang.

Baca juga: Pemkot Tangerang minta RT/RW tingkatkan pengawasan protokol kesehatan

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan pengawasan terhadap aktivitas di tempat makan terus dilakukan oleh petugas di setiap kecamatan.

Ppetugas juga mengimbau warga selalu menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan proses pembelian di toko.

"Ada aturan waktu yang kita lakukan untuk menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) di Hotel Siti Karawaci yang khusus menangani pasien COVID-19 dengan status Konfirmasi Tanpa Gejala (KTG).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi mengatakan RIT yang disiapkan saat ini memiliki kapasitas 82 tempat tidur.

Selain Hotel Siti yang dipergunakan sebagai tempat isolasi, Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah menyiapkan fasilitas lainnya, yakni tiga puskesmas dan satu lokasi yakni Rumah Perlindungan Sosial. Keempat fasilitas tersebut saat ini masih dipergunakan.

"Sehingga jika dijumlahkan untuk lima lokasi fasilitas isolasi bagi pasien COVID-19 di Kota Tangerang adalah memiliki 262 tempat tidur," katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang kembali berlakukan bekerja dari rumah bagi pegawai
Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi pembentukan tim pemburu pelanggaran prokes



 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020