Rekomenasasi Bawaslu Kota Surabaya sudah lewat batas waktu atau lebih 2 hari sejak pemungutan suara, 9 Desember 2020.
Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Surabaya di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Ahad ini namun KPU belum melaksanakan PSU di TPS 39.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyebutkan di Surabaya ada dua PSU, yakni di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang dan TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.

Alasan PSU di TPS 46, menurut dia, karena asas luber jurdilnya tidak terpenuhi karena pemberian tanda khusus ke surat suara itu mengindikasikan pilihan pemilih diketahui publik karena ada nomornya.

Baca juga: Partisipasi PSU di TPS 57 Lubukbasung Agam berkurang

Alasan PSU di TPS 39 Kertajaya, lanjut dia, lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih menggunakan hak pilihnya.

"Jadi, ada ketua KPPS dan istrinya, tetapi mereka bukan warga setempat dan tidak terdaftar di DPT atau tidak mengunakan A5 tetapi masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kesalahan prosedur sehingga harus PSU," katanya.

Menurut dia, rekomendasi sudah disampaikan ke KPU Kota Surabaya.

Saat ditanya apakah sudah ada penyampaian dari KPU kapan digelar PSU, Agil mengatakan belum ada.

"Mestinya hari ini, belum tahu saya. Batas maksimalnya 4 hari setelah pemungutan suara," ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan bahwa pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan rekomendasi PSU TPS 39 Kertajaya.

Sebagaimana rapat KPU Kota Surabaya, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan regulasi yang ada salah satunya PKPU tentang Pemungutan Suara, rekomenasasi Bawaslu Kota Surabaya sudah lewat batas waktu atau lebih 2 hari sejak pemungutan suara.

"Kami sampaikan ke Bawaslu, mungkinkankah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu? Sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu," katanya.

Baca juga: KPU Kabupaten Cianjur menggelar PSU di dua TPS

Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU setempat siap mengikuti regulasi yang ada terkait dengan pungut, hitung, dan rekap suara Pilkada Surabaya.

"Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi kami akan menjawab rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada," katanya.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu, paslon nomor urut 01 ini juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen, yakni Partai Perindo.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020