Sudah enam kilometer lebih yang kita kerjakan, kemudian Kementerian PUPR yang melanjutkan
Surabaya (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan pengerjaan proyek strategis nasional berupa tanggul Sungai Kali Lamong di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya dikerjakan pemerintah kota setempat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati di Surabaya, Senin, mengatakan Pemkot Surabaya telah menyelesaikan pengerjaan tanggul Sungai Kali Lamong sepanjang enam kilometer lebih.

"Sudah enam kilometer lebih yang kita kerjakan, kemudian Kementerian PUPR yang melanjutkan," ujarnya.

Menurut dia, saat ini, tahapan pengerjaan tanggul yang berfungsi untuk menahan luapan Sungai Kali Lamong ini telah memasuki proses lelang.

"Jadi, proyek itu sudah mulai dilelang, mungkin sekarang di-launching, (nilainya) sekitar Rp100 miliar," ujarnya.

Apabila proses lelang telah rampung, Erna memastikan bahwa Kementerian PUPR bisa langsung meneruskan pengerjaan proyek tanggul tersebut. Apalagi, kata dia, Pemkot Surabaya telah menyelesaikan status tanah di lokasi proyek itu.

"Insya Allah, kalau di sisi Surabaya, tanahnya tidak ada masalah, jadi mereka sudah bisa mulai melakukan pelelangan," katanya.

Menurut Erna, pengerjaan tanggul Sungai Kali Lamong yang dilakukan Kementerian PUPR ini bakal menggunakan spun pile. Sedangkan atasnya, kata dia, rencananya dibangun menggunakan parapet beton.

"Memang mahal tapi, kan life time-nya sangat panjang," katanya. Rencananya, proyek Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo ini bakal dikerjakan mulai Januari 2021.

Pemkot Surabaya sangat terbantu dengan dimasukkannya tanggul Sungai Kali Lamong ke dalam salah satu proyek strategis nasional.

Erna menambahkan, selain tanah, akses jalan ke lokasi pembangunan juga tersedia. Tentunya, hal ini akan semakin mendukung Kementerian PUPR dalam proses pengerjaan tanggul tersebut.

Tanggul Sungai Kali Lamong ini masuk dalam salah satu proyek strategis nasional. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Baca juga: Pemkot Surabaya diminta perbaiki tanggul Kali Lamong yang jebol
Baca juga: Puluhan desa terendam banjir akibat luapan Kali Lamong di Gresik

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020