kita juga berharap dengan perubahan UU Perlindungan Konsumen ini, diberikan kewenangan BPKN untuk melaksanakan eksekutorial
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengakui lembaga perlindungan konsumen di Indonesia itu tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi sengketa konsumen dengan produsen barang atau jasa.

Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Lasmini dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, menjelaskan BPKN tidak diberi kewenangan sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Perlu dipahami bahwa di dalam UU-nya, BPKN tidak diberi kewenangan sebagai eksekutor. Karena selain beberapa tugas, (kami) memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan di bidang perlindungan konsumen," katanya.

Lasmini menuturkan kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan di sejumlah negara lain seperti Australia, Jepang atau Korea Selatan di mana lembaga perlindungan konsumennya memiliki kekuatan yang lebih besar mulai dari edukasi hingga eksekusioner.

Ia menambahkan kondisi tersebut tentu tidaklah ideal. Oleh karena itu, BPKN terus mendorong pembahasan rancangan UU Perlindungan Konsumen yang baru yang bisa mengakomodasi hal tersebut.

BPKN juga terus melakukan pendekatan dengan pemangku kepentingan terkait, yakni Kementerian Perdagangan hingga Komisi VI DPR RI.

"Sudah ada pengajuannya (rancangan UU Perlindungan Konsumen yang baru) tapi masih dalam taraf bukan prioritas," imbuhnya.

Lasmini mengatakan fungsi eksekusioner dalam BPKN penting agar lembaga tersebut bisa menyelesaikan kasus sengketa konsumen secara tuntas. Kendati, ia pun mengakui selama ini tanpa fungsi tersebut banyak kasus yang bisa diselesaikan dan hak konsumen bisa dipulihkan.

"Tapi kita juga berharap dengan perubahan UU Perlindungan Konsumen ini, diberikan kewenangan BPKN untuk melaksanakan eksekutorial ini. Meski di daerah pun ada yang namanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, ini akan nanti disinergikan bagaimana di pusat dan daerah," ujar Lasmini.

Senada dengan Lasmini, Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan sebagaimana hasil diskusinya dengan Komisi VI DPR RI, pihak legislatif pun mengakui bahwa BPKN sudah selayaknya mendapatkan hak eksekutorial, namun atas konsultasi dengan yudikatif.

Namun, tidak seperti negara lain, rezim perlindungan konsumen di Indonesia, menurut Rizal, memang unik karena aturannya yang cukup banyak.

"Memang rezim perlindungan konsumen di Indonesia relatif unik karena kita punya payung UU Nomor 8 Tahun 1999 tetapi secara sektoral ada regulasi lainnya, contohnya UU OJK, UU ITE, dan lainnya. Begitu juga di pemda, ada regulasi yang diterbitkan pemda. Memang ini tugas kami. Tadi saya sebut sinkronisasi, agar penyelenggaraan perlindungan konsumen bisa kita lakukan secara terintegrasi," pungkas Rizal.

Baca juga: Ikut patokan WHO, BPKN usul vaksin berbayar paling mahal Rp100 ribu
Baca juga: BPKN terima 1.276 pengaduan sepanjang 2020, e-commerce melonjak
Baca juga: BPKN: Percepatan pemulihan ekonomi dorong kepercayaan konsumen

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020