sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1x24 jam dan denda administrasi
Jakarta (ANTARA) - Satpol PP Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi terhadap 60 tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, Selasa, menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1x24 jam dan denda administrasi.

Baca juga: KFC Senopati Jakarta Selatan masih tutup

"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB," kata Ujang.

Menurut Ujang, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan tersebut dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tindak 31.787 pelanggar PSBB

Dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp20 juta.

Tidak hanya tempat usaha makan dan minum saja yang diawasi oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan setiap harinya, pengawasan juga dilakukan kepada perkantoran dan industri.

"Total ada 289 perkantoran dan industri yang diawasi," kata Ujang.

Dari 289 tempat usaha yang diawasi tersebut, ditemukan empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB.

Baca juga: Mobil Satpol PP Jakarta Selatan bantu warga Pulo Raya

Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

"Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3x24 jam," kata Ujang.

Adapun pengawasan dan penindakan PSBB transisi yang dilakukan Satpol PP ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020.

Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Selama periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020 tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat sebanyak 10.397 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.

Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 10.103 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 294 pelanggar.

"Nominal denda adminsitrasi untuk perorangan Rp48,8 juta," kata Ujang.

Ujang terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti pesan ibu kepada anaknya, yang harus terus dijalankan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar pandemi COVID-19 bisa diatasi.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020