ruang yang cukup untuk para disabilitas ini memberikan kinerjanya, keterampilannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan sebagai salah satu langkah konkret komitmen negara memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Hal itu juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2020, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran di Jakarta pada Selasa.

"Dalam memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan bidang ekonomi, para penyandang disabilitas mempunyai hak yang telah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas," kata Menaker Ida dalam sambutan yang dia lakukan secara virtual.

Namun, Ida mengingatkan bahwa isu disabilitas adalah isu multi sektor yang membuat keterlibatan semua pihak diperlukan dalam melindungi dan memenuhi hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Hal serupa juga diutarakan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dalam sambutannya yang dilakukan secara virtual dia memuji langkah Kemnaker untuk meluncurkan UDL dan berharap unit itu memberikan sentuhan positif serta harapan kepada para penyandang disabilitas di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker segera sediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas

Baca juga: Penyandang disabilitas di balai Kemensos siap masuk dunia kerja


Menko PMK Muhadjir menyoroti bagaimana pandemi COVID-19 telah memberikan dampak luar biasa kepada semua sektor, termasuk juga kepada penyandang disabilitas.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Kemnaker per Januari 2020 tercatat 546 perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang, dari total tenaga kerja 538.518 orang.

"Atas nama pemerintah kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang dengan kesadarannya telah menyediakan ruang yang cukup untuk para disabilitas ini memberikan kinerjanya, keterampilannya, mengembangkan kemahirannya," kata Muhadjir.

Dia mendorong agar perusahaan-perusahaan lain yang belum melakukan kewajiban memperkerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan yang diamanahkan sesuai UU No.8 Tahun 2016, yaitu sebesar satu persen untuk perusahaan swasta dan dua persen untuk BUMN/BUMD dari total pekerja, untuk melakukan hal yang serupa.

Dalam kesempatan tersebut Kemnaker juga memberikan penghargaan bagi enam perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan memenuhi semua aspek ketenagakerjaan.

Penghargaan juga diberikan kepada lima Dinas Ketenagakerjaan di lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak COVID-19. Kelima dinas itu berasal dari Kabupaten Kerawang, Kabupaten Subang, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Baca juga: Pekerja disabilitas, empati dan program kembali kerja

Baca juga: Sahabat tuli mendapat pelatihan wirausaha

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020