Jakarta (ANTARA) -
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengingatkan pemerintah daerah agar segera mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
 
Muhammad Hudori di Jakarta Selasa, mengatakan percepatan realisasi APBD di samping guna penanganan COVID-19, juga menjadi upaya gas dan rem pemerintah dalam menjaga keseimbangan negara pada dua isu utama, yakni kesehatan dan perekonomian.
 
Oleh sebab itu, realisasi APBD kata Hudori dianggap penting lantaran menjadi stimulus pendorong laju perekonomian Indonesia di 2020.

Baca juga: Mendagri: Realisasi belanja APBD meningkat, percepat pemulihan ekonomi
 
"2020 ini menjadi titik balik pertumbuhan membaik yaitu didorong realisasi belanja negara yang meningkat secara signifikan," katanya.
 
Hudori juga menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo tentang menjaga keseimbangan strategi "gas dan rem", dalam menekan penyebaran pandemi COVID-19 sekaligus mendorong laju perekonomian. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat sama-sama berjalan beriringan.
 
"Ini berkali-kali beliau menyampaikan istilahnya harus mencari keseimbangan yang pas, keseimbangan yang pas itu, strategi pemerintah sejak awal adalah mencari titik awal keseimbangan, sekali lagi mencari titik keseimbangan," katanya.
 
Kesehatan masyarakat atau kesehatan publik lanjut dia tetap nomor satu, tetap yang harus diutamakan.
 
"Inilah prioritas, tetapi memprioritaskan kesehatan bukan berarti mengorbankan ekonomi," ucapnya.
 
Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dengan 3 fokus bidang yaitu, kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
 
Selain itu, Kemendagri mendorong percepatan pengutamaan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran.
 
Kemudian, Kemendagri dan Kementerian Keuangan juga sudah bekerja sama meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah, melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan anggaran.
 
Serta, melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan melakukan perubahan Perkada APBD dengan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020